PKS Minta Tak Dikaitkan dengan Kasus Korupsi Yudi Widiana

3 Februari 2017 11:08 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
Kabar penetapan tersangka Yudi Widiana sudah sampai ke telinga para petinggi PKS. Meski kaget, PKS mempersilakan KPK untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kadernya tersebut.
ADVERTISEMENT
Menanggapi penangkapan Yudi, Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menegaskan bahwa partainya tidak terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.
"PKS tidak pernah terlibat. Seharusnya KPK atau rekan media fokus saja pada siapa yang bersalah. Jangan kemudian menyebut institusinya," ujar Hidayat di Kompleks Gedung DPR, Jakarta Selatan, Jumat (3/2).
Penetapan status tersangka, kata dia, dikenakan langsung pada politikus tersebut, bukan kepada PKS. Ia meminta media atau KPK tidak mengaitkan PKS dengan kasus dugaan korupsi itu
"Nanti bisa dituntut atas pencemaran nama baik dan pembohongan publik. Sebut saja yang bersalah tapi jangan sebut yang tidak terlibat," katanya.
Wakil Ketua MPR ini mengatakan partainya tidak akan ragu menuntut jika ada pihak tertentu yang melibatkan PKS dalam dugaan korupsi tersebut.
ADVERTISEMENT
PKS, kata dia, berharap KPK dapat melakukan tugasnya untuk menegakkan hukum tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Hidayat menegaskan bahwa partainya sejak awal menentang korupsi dan berharap agar korupsi diberantas hingga akarnya.
"Tapi saya mempermasalahkan judul atau pernyataan yang menyatakan 'KPK menetapkan politikus PKS' karena pastilah yang bermasalah itu bukan institusi," ujarnya.
Penyidik KPK resmi menetapkan dua Anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap. Mereka adalah politikus PKS Yudi Widiana Adia dan politikus PKB Musa Zainuddin.
Penetapan status tersangka sudah dilakukan sejak (24/1) lalu. Keduanya diduga terkait dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan infrastruktur pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Penetapan ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti, Anggota Komisi V DPR dari fraksi PDI Perjuangan.
ADVERTISEMENT