PKS Parpol Pertama Laporkan Dana Kampanye, Total Penerimaan Rp 17 M

23 September 2018 14:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Tim Laporan Dana Awal Kampanye PKS, Unggul Wibawa di KPU, Minggu (23/9/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Tim Laporan Dana Awal Kampanye PKS, Unggul Wibawa di KPU, Minggu (23/9/2018). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi partai politik pertama yang datang ke KPU untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK). Ketua Biro Akuntansi Dan Keuangan DPP PKS Unggul Wibawa mengatakan, total penerimaan LADK yang diterima dari 553 caleg DPR sebesar Rp 17 miliar.
ADVERTISEMENT
“Kami sudah melaporkan laporan awal dana kampanye. Kami melaporkan total caleg 533, jadi semuanya melaporkan dana kampanye. Total penerimaan yang kami catat Rp 17 miliar, pengeluaran Rp 5 miliar, saldo akhir Rp 12 miliar,” kata Unggul di Gedung KPU Pusat, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Minggu (23/9).
Menurut Unggul, LADK yang diserahkan PKS murni berasal dari para kader dan calegnya. Sejauh ini, Unggul mengatakan PKS belum menerima sumbangan dari luar partai.
“Belum ada (dari luar partai, seluruhnya dari caleg. Kira-kira (sumbangannya) Rp 15 juta per caleg di laporan awal ini,” sebut Unggul.
Lebih lanjut, Unggul mengaku banyak kendala yang dihadapi dalam menyusun LADK tersebut. Namun akhirnya PKS justru menjadi parpol pertama di tingkat pusat yang melaporkan LADK ke KPU.
ADVERTISEMENT
“Kami berkomitmen akan laporkan sesuai waktu yang ditentukan,” pungkasnya.
Hasyim Asyari, komisioner KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Hasyim Asyari, komisioner KPU. (Foto: Irfan Adi Saputra/kumparan)
Komisioner KPU Hasyim Asyari sebelumnya mengatakan, apabila parpol tidak menyerahkan LADK hingga batas waktu yang ditentukan yakni pukul 18.00 waktu setempat, maka pihaknya akan memberi sanksi berupa pembatalan sebagai peserta pemilu.
“Untuk yang dipusat yang menyerahkan adalah DPP partai politik dan pasangan capres-cawapres. Penyerahannya adalah hari ini 23 September 2018 mulai dari jam 08.00 pagi sampai 18.00 waktu setempat,”
Aturan batas waktu pelaporan LADK ke KPU pukul 18.00 itu termaktub dalam Pasal 38 ayat (8) peraturan KPU (PKPU) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu.
(8) Penyampaian LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan (7), dilakukan 1 (satu) Hari setelah periode penutupan LADK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat pukul 18.00 waktu setempat.
ADVERTISEMENT
Sementara sanksi pembatalan sebagai peserta pemilu tercantum dalam Pasal 67 ayat (1) dan (2) PKPU Nomor 24/2018.
(1) Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (8), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.
(2) Calon Anggota DPD yang tidak menyampaikan LADK kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (6), dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai Peserta Pemilu.