PKS: Revisi Perda Bukan Untuk Menambah Becak di Jakarta

11 Oktober 2018 23:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Shelter becak di kawasan Teluk Gong, Pejagalan, Jakarta Utara. (Foto: Darin Atiandina/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakomodir becak di Jakarta menuai pro kontra. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, perubahan perda yang diajukan Anies untuk menertibkan becak yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Pertama Perda yang dimaksudkan pak gubernur adalah, perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah Perda untuk menertibkan becak yang sudah ada," kata Suhaimi saat dihubungi, Kamis (11/10).
Anies Baswedan terima becak listrik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan terima becak listrik. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Suhaimi menjelaskan, perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi para pengemudi becak dalam mencari nafkah. Sehingga perda yang akan dibahas ini tidak akan menambah jumlah becak di Jakarta.
"Jadi supaya mereka punya hak yang jelas. Mereka juga dilindungi, tapi bukan untuk menambah becak," tutur Suhaimi.
Menurutnya, anggapan revisi Perda akan menambah becak hanyalah persepsi belaka. Ia memahami, niat Anies untuk membuat regulasi yang lebih jelas.
"(Becak dari daerah ke Jakarta) itu kan seolah-olah. Kan sudah ada aturannya nanti direvisi supaya tertib hak mereka jelas lebih enak begitu," ucap Suhaimi.
ADVERTISEMENT
"Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban," tutupnya.
Shelter becak terpadu di sekitar Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Shelter becak terpadu di sekitar Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Anies akan merevisi Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda ini nantinya akan memberi ruang kembali bagi para pengemudi becak untuk beroperasi di Jakarta. Tapi hanya diizinkan di lokasi tertentu.