PKS: Revisi Perda Bukan Untuk Menambah Becak di Jakarta
ADVERTISEMENT
Kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakomodir becak di Jakarta menuai pro kontra. Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Abdurrahman Suhaimi mengatakan, perubahan perda yang diajukan Anies untuk menertibkan becak yang sudah ada.
ADVERTISEMENT
"Pertama Perda yang dimaksudkan pak gubernur adalah, perda itu kan untuk mengatur, menertibkan, jadi yang dimaksud pak gubernur yang saya tahu adalah Perda untuk menertibkan becak yang sudah ada," kata Suhaimi saat dihubungi, Kamis (11/10).
Suhaimi menjelaskan, perda ini untuk memberi kepastian hukum bagi para pengemudi becak dalam mencari nafkah. Sehingga perda yang akan dibahas ini tidak akan menambah jumlah becak di Jakarta.
"Jadi supaya mereka punya hak yang jelas. Mereka juga dilindungi, tapi bukan untuk menambah becak," tutur Suhaimi.
Menurutnya, anggapan revisi Perda akan menambah becak hanyalah persepsi belaka. Ia memahami, niat Anies untuk membuat regulasi yang lebih jelas.
"(Becak dari daerah ke Jakarta) itu kan seolah-olah. Kan sudah ada aturannya nanti direvisi supaya tertib hak mereka jelas lebih enak begitu," ucap Suhaimi.
ADVERTISEMENT
"Revisi untuk kepastian dan pemberian hak yang jelas dan juga untuk ketertiban," tutupnya.
Anies akan merevisi Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Revisi perda ini nantinya akan memberi ruang kembali bagi para pengemudi becak untuk beroperasi di Jakarta. Tapi hanya diizinkan di lokasi tertentu.