PKS: RUU Kekerasan Seksual Harusnya Jadi Penghapusan Kejahatan Seksual

13 Februari 2019 18:07 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jazuli Juwaini Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
zoom-in-whitePerbesar
Jazuli Juwaini Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Polemik pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai polemik di tengah publik. Pasalnya, dalam RUU tersebut terdapat beberapa pasal yang dinilai karet. Fraksi PKS menjadi satu-satunya yang fraksi yang menolak RUU Penghapusan Kekerasan Seksual itu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mengatakan pihaknya ingin polemik RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi terang benderang. Berdasarkan kajian Fraksi PKS, RUU tersebut dinilai salah tafsir terkait bagaimana melihat akar masalah dan solusi kejahatan dan penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat.
"RUU ini salah perspektif sehingga menghasilkan miskonsepsi pengaturan dan tidak sejalan dengan situasi dan kondisi serta nilai-nilai sosial kultural masyarakat Indonesia yang beragama dan berbudaya luhur," kata Jazuli di ruang Fraksi PKS, Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (13/2).
"Akibatnya pasal-pasal kekerasan seksual melebar ke mana-mana, sementara persoalan pokok atau akar masalahnya malah tidak diatur," lanjut dia.
Jazuli mencontohkan, sejumlah salah tafsir dalam RUU tersebut. Misalnya, penyebutan istilah ‘hasrat seksual’ sebagai bagian yang dilindungi dari ancaman bisa dimaknai mencakup disorientasi seksual seperti LGBT, padahal kultur masyarakat menolak LGBT.
ADVERTISEMENT
Kemudian, lanjut dia, istilah ‘ketimpangan relasi kuasa dan/atau relasi gender.' Menurut dia, istilah ini berkaitan dengan perspektif feminis liberal yang tidak membedakan hubungan di luar perkawinan maupun di dalam perkawinan. Padahal kultur Indonesia, pernikahan sungguh sakral.
"Demikian halnya pengaturan larangan pemaksaan kontrasepsi dan pemaksaan perkawinan, mengindikasikan pergeseran fokus dari tindak kejahatan seksual. Lalu pengaturan pemaksaan aborsi dan pemaksaan pelacuran secara implisit justru bisa dimaknai pelegalan aborsi dan pelacuran. Miskonsepsi seperti ini yang tegas kita tolak," tegasnya.
Atas dasar kajian tersebut, Fraksi PKS mengusulkan perubahan judul RUU menjadi RUU Penghapusan Kejahatan Seksual yang berdasarkan Pancasila khususnya yang berangkat dari nilai Ketuhanan Yang Maha Esa atau nilai moral agama.
"Pengaturannya jelas, tegas, dan tidak ambigu yaitu melarang semua bentuk kejahatan dan penyimpangan seksual. Melarang dan menghukum semua praktik perzinahan, pelacuran, perkosaan, dan perilaku seks menyimpang LGBT yang jelas dilarang oleh agama manapun di Indonesia ini," pungkas Jazuli.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Fraksi PKS menjadi satu-satunya partai di DPR yang secara tegas menolak draf RUU ini karena menilai pengaturannya tidak tegas, tidak jelas dan ambigu. Di antara kekhawatiran yang mengemuka RUU ini justru mendorong sikap permisif terhadap sejumlah kejahatan dan penyimpangan seksual.