PKS Sebut Pemerintah Tak Satu Sikap soal Revisi UU Antiterorisme

22 Mei 2018 14:40 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid. (Foto: Dok. MPR RI)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menilai ketidaksetujuan Densus 88 soal definisi terorisme seperti yang diusulkan pemerintah menggambarkan adanya pertentangan dalam pemerintah. Sebab, Polri dan Kementerian Polhukam meminta hal yang berbeda dengan sikap Densus 88.
ADVERTISEMENT
"Mestinya lagi-lagi ini menandakan bahwa di internal pemerintah belum satu kata. Jadi lagi-lagi ini permasalahan bukan di DPR. DPR sudah satu kata untuk menghadirkan solusi tentang masalah ini," kata Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (22/5).
Hidayat menjelaskan Densus 88 seakan sendirian karena ingin penjelasan soal motif politik, ekonomi, dan keamanan terkait definisi terorisme dijelaskan di batang tubuh pasal. Sementara Polri dan Kementerian Polhukam menilai frasa motif politik cukup dijelaskan di penjelasan umum.
"Densus ternyata hanya sendirian ya, karena Kapolri justru setuju harus ada motif politik, seluruh pihak setuju terkecuali densus," ujarnya.
"Pertanyaannya, densus itu di bawah Kapolri atau di atas Kapolri? Harusnya kan Densus satu komando dengan Kapolri. Kapolrinya tegas mengatakan harus ada motif politik di antaranya, bukan harus satu-satunnya motif," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, ia meminta pemerintah menyelesaikan terlebih dahulu perbedaan yang ada sebelum menuding DPR menghambat pembahasan revisi UU Antiterorisme.
"Densus itu kan pemerintah, Polri juga pemerintah, nah ini mereka belum satu kata. Harusnya mereka menyelesaikan dulu, sebelum kemudian DPR disalah-salahin, " pungkasnya.