PKS soal Gugatan Jabatan JK di MK: Jangan Ada Kekuasaan Tak Terhingga

3 Mei 2018 13:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hidayat Nur Wahid (Foto: AFP PHOTO / Arif Ariadi)
zoom-in-whitePerbesar
Hidayat Nur Wahid (Foto: AFP PHOTO / Arif Ariadi)
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Majelis Syuro PKS yang juga Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan gugatan uji materi terhadap UU Pemilu yang diajukan oleh kelompok yang mendukung agar Wakil Presiden JK bisa menjabat lebih dari dua periode. Namun, Hidayat juga mengingatkan agar tidak ada kekuasaan yang tak terhingga.
ADVERTISEMENT
Hidayat mendorong MK menyidangkan karena makna dalam pasal yang diuji materi itu tidak secara saklek menafsirkan istilah dari "berturut-turut".
“Memang kalau pada teksnya itu berturut-turut ya. Kalau diartikan kan satu periode kemudian menjabat lagi pada periode berikutnya. Ketika menjabat satu periode dan muncul terpilih pada peridoe berikitnya itu apakah masih dalam arti berturu-turut? Itu yang saya kira itu perlu diminta pendapat dari ahli bahasa dan tata negara juga saya kira menentukan duduk makna dari beturut-turut,” katanya saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Kamis (3/5).
Namun, menurut Hidayat, pasal tersebut hadir untuk memberikan batasan jabatan politik presiden dan wakil presiden. Sehingga, tidak kembali seperti masa Orde Baru yang bisa menjabat presiden lebih dari dua periode.
ADVERTISEMENT
“Tapi yang saya pahami secara pasal itu kan ada karena untuk memberi batasan. Tidak kemudian kembali pada zaman Orde Baru lalu yang bisa lebih dari dua kali masa jabatan,” paparnya.
Meski begitu, Hidayat berpendapat uji materi yang diajukan ke MK terhadap UU Pemilu itu adalah benar.
“Jadi prinsipnya benar menanyakan meminta tafsiran kepada MK. Karena perlu menghadirkan penafsiran yang konstitusional,” tutur Wakil Ketua Majelis Syuro PKS itu.
Dia menambahkan, JK sebagai wakil presiden saat ini juga terbilang sudah tua. Di sisi lain, JK juga sudah menyatakan bahwa ia akan pensiun dari dunia politik.
“Ya itu juga pasti jadi perdebatan nanti. Karena ketika daftar ke KPU nanti apakah memang memenuhi syarat kesehatan atau tidak. Tapi prinsipnya kami meminta agar MK tidak mengeluarkan putusan yang tidak menghadirkan kekuasan yang tidak terhingga,” tutupnya.
ADVERTISEMENT
Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak) dan Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS) mengungkapkan alasan mereka mengajukan gugatan ke MK terkait UU Pemilu agar JK bisa menjabat sebagai wapres di periode ketiga. Gugatan ini diajukan karena ingin adanya penafsiran yang jelas atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi: memberikan syarat bagi capres dan cawpres, yaitu: belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Sementara pasal 227 huruf i UU Pemilu berbunyi: surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai presiden dan wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
JK dua kali menjadi wapres, namun tidak dalam periode berturut-turut.
ADVERTISEMENT