PKS soal Surat Mundur Caleg: Kami Cari Kader Terbaik yang Taat

10 Juli 2018 20:14 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PKS (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PKS (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
PKS mensyaratkan kadernya yang mencalonkan diri sebagai anggota legislatif menandatangani surat pengunduran diri tanpa tanggal. Ketua DPP PKS Al Muzammil Yusuf menganggap tindakan itu diambil sebagai upaya mencari kader terbaik yang mau menaati aturan partai.
ADVERTISEMENT
"Mau cari kader terbaik, kader yang bisa punya kinerja yang tidak memalukan partai. Kader yang taat jalur kebijakan partai. Itu hal-hal yang membuat seseorang dipentingkan atau tidak. Tidak mungkin orang tidak dipentingkan tidak mungkin," kata Al Muzammil di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (10/7).
Al Muzammil mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk memilih partai politik sebagai wadah untuk berpolitik. Untuk itu, jika terdapat beberapa faktor dalam partai yang dirasa tidak cocok, seseorang berhak untuk mendur dari partai tersebut.
"Saya kira pilihan partai itu kan pilihan demokratis, Anda memilih partai a,b,c pilihan Anda, kalau tidak cocok sama partai yang ada pilih Anda tinggal lihat konsistensi partai itu," ujarnya.
Setiap partai politik, kata Al Muzammil, memiliki aturan tersendiri untuk menjaga moralitas partai. Dalam UU Parpol, kata dia, parpol diberikan kewenangan untuk mengatur setiap kebijakan dalam internal partai.
ADVERTISEMENT
"Tapi saya lihat semua partai punya aturan kedisiplinan, komitmen moralitas semua partai punya aturan. Mana pelanggaran yang dianggap bisa diturunkan diganti atau tidak itu kan ada. Apalagi UU parpol mengatur Mahkmah internal partai, sengketa internal," tuturnya.
Bagi caleg yang merasa keberatan dengan aturan PKS, menurut Al Muzammil caleg dapat mengajukan gugatan hukum. Hal itu dapat dilakukam apabila caleg merasa tidak cocok dengan pilihan demokratisnya.
"Kalau merasa di zalim mereka bisa membuka di peradilan pidana atau peradilan negara. UU parpol mahkamah internal parpol artinya memang kemungkinan ada perbedaan sengkata itu ada ketidakpuasan ada di diluar peradilan parpol, yang bisa dilakukan kalau yang bersangkutan sejak awal tidak merasa sreg itu hak demokratis dia, mau kita apakan," tutupnya.
ADVERTISEMENT
Syarat yang dinilai memberatkan bacaleg PKS itu dilontarkan Politikus PKS loyalis Anis Matta, Mahfudz Siddiq. Menurut Mahfudz, syarat itu membuat banyak bakal caleg PKS mundur dari pencalonan karena merasa bisa kapan pun dipecat partai dan tak bisa melawan.