PKS Taati Hukum Terkait Putusan Ganti Rugi 30 M ke Fahri Hamzah

30 Januari 2019 16:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah. (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mematuhi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait pembayaran ganti rugi Rp 30 miliar ke Fahri Hamzah.
ADVERTISEMENT
Putusan yang dimaksud adalah pengajuan kasasi PKS yang ditolak Mahkamah Agung (MA) soal pemecatan Fahri Hamzah sebagai kader PKS sekaligus pimpinan DPR. Selain membayar ganti rugi, PKS harus mengakui Fahri Hamzah adalah anggota DPR Fraksi PKS periode 2014-2019 yang sah.
“Intinya PKS akan taati hukum, itu saja,” ucap Presiden PKS Sohibul Iman di Grand Sahid Hotel, Sudirman, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Meski begitu, Sohibul tidak mau berkomentar banyak mengenai polemik perseteruan Fahri Hamzah dengan partainya itu. “Nanti itu lawyer, nanti detailnya ke lawyer saja, lawyer-nya Zaiunuddin Paru,” tuturnya.
Fahri sebelumnya telah mengajukan permohonan kepada PKS selaku tergugat untuk memenuhi semua amar putusan pada 9 Januari lalu. Namun, permohonan itu tidak direspons PKS, baik secara lisan maupun tulisan.
ADVERTISEMENT
Fahri akhirnya melayangkan surat somasi ke PKS pada 16 Januari. Pasalnya, putusan hukum MA dianggap sudah berkekuatan hukum tetap alias inkrah dan tidak bisa diperdebatkan.
Sohibul Iman Ketua Partai Keadilan Sejahtera di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sohibul Iman Ketua Partai Keadilan Sejahtera di Kartanegara, Jakarta, Jumat (7/9) (Foto: Jamal Ramadhan/kumparan)
Dalam permohonan eksekusinya, Fahri meminta Ketua PN Jakarta Selatan memanggil PKS untuk memerintahkan agar PKS melaksanakan seluruh isi putusan tersebut.
“Kami kasih waktu hingga 23 Januari. Tapi tidak juga ada tanggapan baik tertulis atau katakanlah pernyataan melalui media massa,” ujar Mujahid, kuasa hukum Fahri, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (25/1).
“Oleh karena itu, pada tanggal 24 Januari 2019, kami mengajukan permohonan eksekusi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” imbuhnya.
Jika tak direspons, PN Jaksel akan memanggil PKS, mulai dari Sohibul Iman dan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid, untuk mengingatkan bahwa putusan MA sudah inkrah.
ADVERTISEMENT
Perkara ini berawal ketika Fahri Hamzah mengajukan gugatan ke PN Jakarta Selatan. Ia mempermasalahkan keputusan pemecatan yang dilakukan oleh DPP PKS terhadap dirinya. Fahri menggugat 3 pihak, yakni DPP PKS c.q. Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, serta DPP PKS c.q. Mohamad Sohibul Iman.