news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PKS Tak Akan Ganti 2 Nama Cawagub DKI: Belum Ada Surat Pencabutan

2 September 2019 19:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi Foto: Moh Fajri/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Abdurrahman Suhaimi Foto: Moh Fajri/kumparan
ADVERTISEMENT
Proses pemilihan wagub DKI Jakarta pengganti Sandiaga Uno terus bergulir. Anggota Fraksi PKS Abdurrahman Suhaimi menuturkan sejauh ini pihaknya masih mengajukan Agung Yulianto dan Ahmad Syikhu menjadi calon wakil gubernur.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, selama belum ada surat pencabutan resmi, pihaknya masih akan mengajukan dua nama itu ke DPRD periode 2019-2024.
"Kalau kita prinsipnya begini, itu kan formal. Jadi selama belum ada surat resmi pencabutan itu maka kita harus berpedoman itu. Tapi selama itu belum dicabut kita harus tentukan itulah yang dicalonkan oleh PKS-Gerindra," kata Suhaimi di Gedunt DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (2/9).
Dua Kandidat Calon Wakil Gubernur DKI Agung Yulianto dan Ahmad Syaikhu. Foto: Facebook/@H. Agung Yulianto SE, Ak. MKom
Menurut Suhaimi, nama calon wagub dapat berubah apabila salah seorang memutuskan untuk mundur. Ia mencontohkan Ahamd Syaikhu yang berhasil melenggang ke Senayan.
"Misalnya, pilihan Pak Syaikhu ke DPR kan harus ada satu calon lagi. Itu salah satu. Tapi selama belum ada surat, kita di fraksi PKS tetap berpegang kepada itu dan kita tidak etis menyebutkan nama lain. Kecuali sudah dibuka lagi, baru silakan untuk menunjuk nama orang lagi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Suhaimi menjelaskam proses pembahasan wagub DKI saat ini menanti seluruh alat kelengakapan dewan selesai. Setelah usai, pimpinan DPRD definitif dapat meminta perwakilan fraksinya menjadi anggota pansus baru. Ia berharap pansus baru dapat berkerja efektif.
"Harapan saya, pansus yang baru itu nanti, bekerja secara efektif, memanfaatkan hasil yang kemarin dikerjakan oleh pansus lama, meskipun belum disahkan," kata dia.
"Habis itu, segera ada Rapimgab. Proses berikutnya adalah di Balai Kota atau Paripurna, untuk mengesahkan tatib. Setelah disahkan tatib, pansus itu bubar," lanjutnya.
Setelah tatib disetujui untuk melaksanakan paripurna, barulah panitia pemilihan (panlih) akan melaksanakan tugasnya untuk memilih pendamping Gubernur Anies Baswedan sesuai dengan tatib.
"Habis itu dibuatkan panlih. Panlih itulah yang nanti akan menjalankan proses pemilihan wagub, dari cawagub dan berdasarkan tatib," tandasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Wakil Ketum Gerindra Arief Puyuono sempat melontarkan akan mengajukan dua nama lain sebagai cawagub DKI. Kedua nama itu, yakni eks mantan Deputi Basarnas Mayjen (purn) Tatang Zaenudin dan Sestama Lemhannas Komjen M Iriawan.