Plt Kadishub DKI soal Aturan Ganjil-Genap 06.00-21.00 WIB: Masih FGD

18 Desember 2018 19:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pembatasan lalu  ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pembatasan lalu ganjil-genap di Jakarta. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dinas Perhubungan DKI Jakarta belum memutuskan kepastian ganjil-genap diberlakukan setelah 31 Desember 2018 sejak pukul 06.00 hingga 21.00 WIB. Plt Kadishub DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengungkapkan saat ini pihaknya masih meminta masukan dari berbagai pihak.
ADVERTISEMENT
“Ini kita kan tadi juga melakukan evaluasi FGD (Focus Group Discussion), ini lebih pada mendengar masukan-masukan, kan ada beberapa masukan juga baik itu dari fakta maupun dari pelaku ekonomi, evaluasi juga,” kata Sigit di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa, (18/12).
Sigit mengakui penerapan ganjil-genap ada peningkatan dalam perpindahan masyarakat yang menggunakan transportasi umum. Namun Sigit belum bisa memastikan waktu penerapannya apabila keputusan terakhirnya disetujui pemberlakuan ganjil-genap.
“Ada beberapa masukan juga termasuk BPTJ juga memberikan masukan polanya seperti apa, apakah balik lagi ke full 06.00 WIB-21.00 WIB gitu,” ujar Sigit.
“Misalnya penambahan ruas jalan yang diberlakukan kalau itu dilakukan dalam 2 jendela kita bicara 06.00-10.00 WIB sama 16.00-20.00 WIB, tapi itu masih digodok,” tambahnya.
ADVERTISEMENT
Karena masih digodok, Sigit belum bisa berbicara lebih jauh mengenai pemberlakuan ganjil-genap. Hal itu termasuk juga dengan penerapan jalan berbayar elektronis alias ERP.
“Kita sekarang masih dalam proses FGD,” tegas Sigit.