PMII Ajukan Uji Materi UU MD3 ke MK

7 Maret 2018 17:04 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
zoom-in-whitePerbesar
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
ADVERTISEMENT
Pengurus Besar Perhimpunan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) mengugat revisi dengan mengajukan uji materi (judicial review) UU MD3 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebelum mendaftarkan gugatannya, PB PMII terlebih dahulu melakukan aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi.
ADVERTISEMENT
Ketua PB PMII, Agus Mulyono Herlambang, mengatakan bahwa PMII mengajukan uji materi untuk menolak pasal-pasal yang ada di UU MD3 yang dinilai bertentangan dengan demokrasi dan konstitusi.
"PB PMII hari ini akan mendaftarkan permohonan uji materi atas pasal-pasal yang bertentangan dengan konstitusi dan perundang-undangan ke MK melalui LBH PB PMII," kata Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (7/3).
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
zoom-in-whitePerbesar
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
Menurutnya, DPR tidak boleh menjadi lembaga yang antikritik. Adapun pasal yang membuat DPR kebal kritik adalah Pasal 122 huruf k yang memberi kewenangan pada Mahkamah Kehormatan Dewan untuk memproses setiap orang yang dianggap menghina DPR.
"PB PMII berpandangan bahwa setiap warga negara berhak memberikan kritiknya terhadap kinerja anggota dan lembaga DPR. Adapun ekspresi yang berbeda-beda dalam memberikan kritiknya tidak boleh dipandang sebagai bentuk penistaan terhadap anggota dan lembaga DPR, apalagi sampai dijerat dengan hukum," jelas Agus.
ADVERTISEMENT
Agus mengatakan, PB PMII mendesak agar Presiden Jokowi segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU MD3.
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
zoom-in-whitePerbesar
PB PMII Gugat UU MD3 ke MK (Foto: Dok. PB PMII)
"PB PMII mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3," terangnya.
Kepada MK, Agus meminta agar majelis hakim bersikap adil dalam memutuskan perkara uji materi UU MD3 nantinya.
"PB PMII meminta kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk memutuskan perkara judicial review UU MD3 dengan seadil-adilnya," tutupnya.