news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PN Bandung Buka Opsi Pindahkan Lokasi Sidang Habib Bahar

20 Februari 2019 17:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith tiba di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka kasus penganiayaan anak di bawah umur Bahar Bin Smith tiba di Kejaksaan Negeri Cibinong, Bogor, Jawa Barat, Senin (4/2/2019). Foto: ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya
ADVERTISEMENT
Humas Pengadilan Negeri Bandung, Wasdi Permana, mengatakan institusinya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk menentukan lokasi sidang Habib Bahar Bin Smith. Wasdi memprediksi sidang berpindah lokasi terkait pertimbangan keamanan.
ADVERTISEMENT
"Kemungkinan pindah bisa saja, tapi lihat dulu perkembangannya setelah koordinasi dengan pihak kepolisian. Mudah-mudahan saja kondusif sehingga tidak perlu sidang di tempat lain," Wasdi, di kantornya, Rabu (20/2).
Pemindahan lokasi sidang dengan alasan keamanan juga pernah dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Utara saat menangani perkara penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (BTP) pada Desember 2016.
Sidang awalnya digelar di bekas gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada. Kemudian karena alasan keamanan, sidang dipindah ke Auditorium Kementerian Pertanian di Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Wasdi menyebut perkara Habib Bahar ini mendapat atensi lebih dari PN Bandung karena menyita perhatian masyarakat. "Yang jelas ini perkara biasa, hanya saja termasuk perkara yang menarik perhatian masyarakat," ujar dia,
ADVERTISEMENT
Karena perkara Bahar Bin Smith itu menyita perhatian masyarakat, kata Wasdi, pimpinan pengadilan yang akan menjadi ketua majelis dalam sidang Bahar Bin Smith.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Foto: Cornelius Bintang/kumparan
Adapun susunan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara Bahar Bin Smith adalah Ketua Majelis Edison, serta hakim anggota Fuad Muhammady dan M. Razaad. Edison merupakan Ketua Pengadilan Negeri Bandung.
Wasdi belum mau menyebut tanggal sidang perdana Bahar Bin Smith. Dia mengaku masih menanti informasi dari ketua majelis yang akan menyidangkan kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Bahar Bin Smith.
Habib Bahar bersama dua rekannya dijerat dengan beberapa pasal. Yakni Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 333 KUHP, Pasal 55 Ayat (1) KUHP, dan Pasal 80 UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Mereka terancam pidana maksimal di atas 5 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
Habib Bahar kini berstatus sebagai tahanan kejaksaan dan dititipkan di Kepolisian Daerah Jawa Barat. Sementara dua rekan Habib Bahar berinisial MAB dan AY, dititipkan di Polres Cibinong. Dua tersangka ini juga diminta persidangannya bisa berlangsung di Bandung.