PN Jakpus Sebagai Institusi Laporkan Pengacara Desrizal ke Polisi

19 Juli 2019 13:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur saat memberikan keterangan pers. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
ADVERTISEMENT
Insiden pemukulan dua hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) oleh pengacara Desrizal Chaniago berbuntut panjang. Selain dua hakim yang menjadi korban, PN Jakpus sebagai institusi juga ikut melaporkan Desrizal ke pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
"Selain dua hakim, secara kelembagaan PN Jakarta Pusat juga melaporkan secara resmi secara kelembagaan kejadian itu kepada kepolisian," kata Humas PN Jakpus, Makmur, Jumat (19/7).
Dalam proses pelaporan itu, Makmur menyebut pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam insiden pemukulan. Ia juga menyebut bahwa kedua hakim sudah menjalani visum.
"Tadi malam visum sekaligus koordinasi dengan Polres sebagai korban dan saksi korban di Polres Jakarta Pusat," kata dia.
"Karena benda yang digunakan tali pinggang bukan senjata tajam, jadi bentuk lukanya memar akibat serangan tali ikat pinggang. Jadi tidak ada pendarahan, luka iris, karena benda yang digunakan adalah benda yang tidak tajam," sambungnya.
Sementara, untuk pemeriksaan saksi, pihaknya menyebut ada beberapa saksi termasuk pihak keamanan PN yang sudah diperiksa polisi. Makmur juga mengaku sudah mendapat informasi terbaru bahwa pengacara Desrizal sudah ditahan Jumat pagi di Polres Jakarta Pusat.
Humas PN Jakarta Pusat, Makmur. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan
"Dari info yang kami dapat untuk sementara saksi yang didengar keterangannya masih internal dari petugas-petugas khususnya petugas di bagian umum dari kantor PN Jakarta Pusat," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Update terakhir tadi pagi dari Polres Jakarta Pusat, yang bersangkutan sekarang dalam keadaan ditahan," pungkasnya.
Sebelumnya, Desrizal Chaniago menyerang ketua majelis hakim berinisial HS dan seorang anggota majelis berinisial DB. Peristiwa itu terjadi saat hakim membacakan putusan sidang perkara nomor 223/pdt.G/2018/JKT.PST, pada Kamis (18/7).
Pemukulan terjadi saat hakim tengah menyidang kasus perdata antara pengusaha Tomy Winata yang diwakili oleh Desrizal, melawan PT Geria Wijaya Prestige (GWP).