PN Jaksel Perintahkan KPK Tersangkakan Boediono dkk di Kasus Century

10 April 2018 20:38 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Wapres, Boediono usai di periksa KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Wapres, Boediono usai di periksa KPK (Foto: Helmi Afandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan terkait dugaan penghentian kasus korupsi dana talangan Bank Century. Gugatan itu diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI).
ADVERTISEMENT
Dalam putusannya, hakim Effendy Muchtar memerintahkan KPK untuk melanjutkan kasus korupsi Century. Termasuk untuk menetapkan orang-orang yang diduga terlibat dalam dugaan korupsi ini, berdasarkan vonis Budi Mulya, menjadi tersangka.
"Memerintahkan termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century dalam bentuk melakukan penyidikan dan menetapkan tersangka terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan," kata Effendy saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/4).
Jika KPK tidak menetapkan beberapa orang yang disebut sebagai tersangka, kasus itu diperintahkan hakim dilimpahkan ke Kejaksaan atau Kepolisian untuk dilanjutkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
ADVERTISEMENT
Meski memerintahkan KPK untuk menetapkan Boediono dan beberapa orang lain yang disebut menjadi tersangka, hakim Effendy tidak memberikan batas waktu pasti dalam putusannya.
Menanggapi putusan tersebut, Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebutkan, akan mempelajari putusan itu terlebih dahulu. KPK ingin tahu sejauh mana putusan itu diterapkan.
Selain itu, Febri menegaskan, KPK tidak menghentikan pengusutan kasus korupsi Bank Century. "Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apapun sepanjang terdapat bukti yang cukup," kata Febri saat dikonfirmasi.
Kasus dugaan korupsi dana talangan Bank Century mulai diusut KPK pada 2012. Kemudian, pada 2013, KPK menetapkan mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia Budi Mulya sebagai tersangka.
Budi kemudian dihukum Pengadilan Tipikor dengan vonis 12 tahun penjara. Dia dinyatakan terbukti melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) dan penetapan Century sebagai bank gagal berdampak sistemik. Tindakan Budi dianggap merugikan negara hingga Rp 6,7 triliun.
ADVERTISEMENT
Belakangan Mahkamah Agung memperberat hukuman Budi Mulya menjadi 15 tahun penjara. Dalam berkas putusan kasasi MA, tertulis beberapa orang lain ikut bersama-sama Budi Mulya melakukan korupsi saat memberi dana talangan untuk Bank Century.