PN Medan Perintahkan Eks Wakapolres Lombok Dibawa ke RS Jiwa

7 Februari 2019 20:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kompol Fahrizal (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (7/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kompol Fahrizal (kiri) saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (7/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bersalah kepada mantan Wakapolres Lombok, Kompol Fahrizal, lantaran membunuh adik iparnya, Jusmadi. Meski dinyatakan bersalah, majelis tidak memberikan hukuman pidana untuk Fahrizal. "Mengadili, menyatakan terdakwa Fahrizal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Pasal 338 KUHP, akan tetapi terdakwa tidak bisa dipidana," kata Ketua Majelis Hakim, Deson Togatorop, saat membacakan putusan, Kamis (7/2). Dalam putusannya, majelis hakim menilai Fahrizal mengidap gangguan jiwa atau skizofrenia paranoid. Karena kondisi kejiwaannya itu, majelis memerintahkan Fahrizal segera dibawa ke rumah sakit jiwa. "Memerintahkan agar terdakwa segera dikeluarkan dari dari rumah tahanan untuk dirawat di rumah sakit jiwa,” ujar Deson.
Kompol Fahrizal(kedua kanan) berjalan meninggalkan Pengadilan Negeri Medan, Kamis, (7/2). Foto: Rahmat Utomo/kumparan
Vonis tersebut sama seperti tuntutan jaksa. Pada sidang Senin (21/1), jaksa menuntut Fahrizal bersalah namun tidak dapat dimintai pertanggungjawaban karena kondisinya terganggu. Aturan itu sesuai Pasal 44 KUHP ayat (1). Pasal 44 KUHP ayat (1) berbunyi: Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena daya akalnya (zijner verstandelijke vermogens) cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit tidak dapat dipidana. Usai sidang, kuasa hukum Fahrizal, Julisman, akan segera meminta salinan putusan kepada panitera. Salinan putusan itu yang nantinya akan mengeluarkan Fahrizal dari dalam tahanan Polda Sumatera Utara. "Kami akan meminta salinan putusan untuk mengeluarkan Fahrizal dari tahanan Polda Sumut, tempat penahanannya selama ini," ujar Julisman. "Dia akan dibawa ke RS Jiwa M. Ildrem, Medan".
ADVERTISEMENT
Ditemui usai sidang, Kompol Fahrizal diam seribu bahasa. Dia bergeming saat dicecar oleh pewarta soal kasusnya.
Sebelumnya, Kompol Fahrizal didakwa melakukan pembunuhan sadis terhadap adik iparnya dengan menembakkan kepala korban enam kali tembakan, tiga arah ke arah kepala dan tiga kali ke bagian kemaluan, pada 4 April 2018. Usai menghabisi nyawa adik iparnya, Fahrizal yang menembak dengan revolver itu menyerahkan diri ke Polrestabes Medan.