PNS Bekasi yang Lakukan Pungli Pengurusan Perizinan Jadi Tersangka

19 September 2017 11:32 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi korupsi suap. (Foto: Thinkstock/zest_marina)
ADVERTISEMENT
PNS Pemerintah Kabupaten Bekasi AH yang ditangkap Polisi karena kasus pemerasan resmi jadi tersangka. AH diduga melakukan pemerasan terhadap warga yang ingin mengurus berbagai perizinan. Uang puluhan juta dia kantongi dari pungli perizinan.
ADVERTISEMENT
"Siang ini kita gelar naik tersangka, mbak, dan akan kami tahan," tutur Kasubdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan kepada kumparan (kumparan.com), Selasa (19/9).
Ferdy mengatakan, AH terbukti melakukan pungli kepada warga dengan modus meminta uang kepada pelapor yang ingin mengurus berbagai surat izin.
Sebelumnya, AH ditangkap pada Senin (18/9) siang kemarin, pukul 13.20 WIB. Ia ditangkap di samping Gedung Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu, di Jalan Pemda Kabupaten Bekasi.
"Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," papar Ferdy.
Barang bukti yang diamankan selain uang tunai, yakni satu bundel permohonan izin lokasi PT Visitama Realti Bekasi atas nama Rahmat Damanhuri, 4 ponsel merek Samsung, satu lembar kartu PNS elektronik atas nama Abdul Hamid dengan nomor induk pegawai (NIP) 197505022010011010, tiga amplop, dan sebuah CPU.
ADVERTISEMENT