news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PNS Dilarang Terima Hadiah dan Pakai Mobil Dinas untuk Mudik

6 Juni 2018 9:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS (Foto: Nadia Jovita/kumparan)
ADVERTISEMENT
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Asman Abnur, melarang seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk menggunakan fasilitas dinas saat mudik lebaran Idul Fitri 1439 H. Asman menyebut, aturan itu telah diterbitkan dalam surat edaran (SE) Nomor: B/21/M.KT.02/2018, yang mengatur tentang penegakan disiplin PNS dan penjaminan pelayanan publik.
ADVERTISEMENT
"Pimpinan instansi pemerintah agar melarang penggunaan fasilitas dinas, seperti kendaraan dinas untuk kepentingan kegiatan mudik," demikian ungkap Asman dalam surat yang diterbitkan pada tanggal 5 Juni 2018 tersebut.
Dalam suratnya, Asman juga melarang seluruh PNS untuk menerima hadiah. Asman pun merujuk pada Pasal 4 Angka 8 Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS.
"PNS dilarang menerima hadiah atau suatu pemberian apa saja dari siapapun juga yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaannya," kata Asman.
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menpan RB, Asman Abnur. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Selain itu, Asman juga menyinggung penetapan tujuh hari cuti bersama untuk lebaran yang dinilainya sudah cukup. Dia juga mengimbau kepada anak buahnya, agar tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama di setiap instansi, kecuali dengan alasan penting.
ADVERTISEMENT
"Bagi PNS yang pada saat cuti bersama, karena tugasnya harus memberikan pelayanan kepada masyarakat, misalnya pegawai rumah sakit, petugas imigrasi, bea cukai, lembaga pemasyarakatan dan lain-lain, sehingga tidak dapat melaksanakan cuti bersama, dapat diberikan tambahan cuti tahunan sejumlah cuti bersama tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 333 Ayat (3) PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS," papar Asman.
Asman juga meminta, usai cuti bersama berakhir, aktivitas instansi pemerintah harus kembali berjalan normal, khususnya dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Pimpinan instansi juga harus memantau dan mengevaluasi atas pelaksanaan SE (surat edaran) tersebut, serta meneruskannya kepada seluruh jajaran instansi pemerintah masing-masing sampai ke unit organisasi yang paling rendah," sebutnya.