PNS DKI yang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Boleh Terlambat Kerja

14 Juli 2019 8:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi anak sekolah SD Negeri Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan surat edaran Nomor 54/SE/2019 tentang izin mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Surat yang dikeluarkan pada Jumat (12/7) tersebut mengizinkan para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI mengantarkan anaknya di hari pertama tahun pelajaran 2019/2020 pada Senin, (15/7).
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka mendorong tumbuhnya pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua, guru di sekolah guna menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2019-2020 yang dimulai pada tanggal 15 Juli 2019," bunyi surat edaran tersebut.
Dengan begitu, para kepala perangkat daerah atau unit kerja harus memberikan izin keterlambatan bagi PNS yang mengantar anaknya ke sekolah. Batas keterlambatan diberikan sampai pukul 09.30 WIB.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersosialisasi dengan para siswa pada Program Pemberian Makanan Tambahan Anak Sekolah (PMTAS) di SDN Kedaung Kali Angke, Jakarta, Jumat (5/4). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Mekanisme proses perizinan dalam edaran ini menjelaskan para PNS harus menyerahkan izin tertulis atau langsung menyerahkan surat izin kepada pejabat pengelola kepegawaian. Setelah itu, izin tersebut akan dimasukkan ke operator masing-masing perangkat daerah ke sistem e-Absensi.
Meski ada izin keterlambatan, PNS DKI harus bisa memastikan segala pekerjaan tidak terbengkalai. “Pemberian izin mengantarkan anak sekolah pada hari pertama sekolah harus mempertimbangkan ketuntasan pekerjaan dan kelancaran pelayanan publik,” isi surat yang ditandatangani Sekda DKI Jakarta, Saefullah itu.
ADVERTISEMENT
Instruksi Pemprov DKI yang mengizinkan PNS mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah bukan kali pertama diberlakukan. Tahun lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga sudah memerintahkan jajarannya untuk mengantar anak mereka.