PNS Kemenhub Penguji Pilot Sudah 10 Tahun Pakai Narkoba

5 Agustus 2018 16:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pegawai Kementrian Perhubungan yang memakai narkoba ditahan di Mapolda Metro, Minggu (5/8). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Kementrian Perhubungan yang memakai narkoba ditahan di Mapolda Metro, Minggu (5/8). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
PNS Kementerian Perhubungan penguji pilot, Capt. Bayu Chandra mendapat narkoba diduga sebagai suap. Dari hasil pemeriksaan, Bayu rupanya sudah menggunakan sabu selama 10 tahun.
ADVERTISEMENT
"Faktanya, saat di BAP (Bayu) sudah 10 tahun (pakai narkoba)," kata Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak saat konfrensi pers di Mapolda Metro, Jakarta Selatan, Minggu (5/8).
Bayu ditangkap bersama dengan pilot maskapai Bangladesh berinisial GS. Sabu itu diduga diberikan kepada Bayu agar GS bisa mendapat lisensi penerbangan.
Pegawai Kementrian Perhubungan yang memakai narkoba ditahan di Mapolda Metro, Minggu (5/8). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pegawai Kementrian Perhubungan yang memakai narkoba ditahan di Mapolda Metro, Minggu (5/8). (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Jean mengatakan, dia tidak tahu persis mengapa Bayu bisa tetap terbang dan tidak terdeteksi sebagai pengguna narkoba. Padahal, selalu ada tes urine secara berkala yang dilakukan oleh maskapai terhadap pilot.
"Kalau soal tes urine, kami enggak mengetahui (kenapa lolos), karena itu proses internal mereka," imbuh dia.
Jean mengatakan, GS memang tengah mengikuti tes simulasi penerbangan di Indonesia. Tes itu biasa dilakukan 6 bulan sekali. "Jadi momennya itu saat dia uji simulasi," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Penyerahan ini narkoba dari GS kepada Bayu rupanya bukan pertama kali. Dalam pemeriksaan, GS mengaku sudah tiga kali memberikan narkoba kepada Bayu.
"Tersangka GS ini menyerahkan ke BC sudah tiga kali. GS ini juga telah memakai sabu selama 4 tahun,” lanjut Calvijn.
Keduanya tersangka dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 junto pasal 132 ayat 1 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Mereka terancaman hukuman minimal 5 tahun, dan maksimal 20 tahun penjara.