PNS Pemkot Banda Aceh Ditangkap karena Tipu Pegawai Kontrak Rp 86 Juta

19 Maret 2019 16:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi PNS Foto: Rahmad/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi PNS Foto: Rahmad/Antara
ADVERTISEMENT
Polda Aceh menangkap seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Banda Aceh, lantaran kedapatan menipu seorang pegawai kontrak dengan menjanjikan untuk diangkat menjadi PNS.
ADVERTISEMENT
Dir Reskrimum Polda Aceh, Kombes Agus Sartijo, mengatakan, pelaku berinisial IY (36) merupakan seorang oknum PNS di Kesbangpol Pemkot Banda Aceh. Dia telah melakukan penipuan terhadap tiga korban yakni MU, FS, dan DR. Mereka dijanjikan oleh pelaku diangkat menjadi PNS dengan syarat memberikan sejumlah uang tunai.
“Korban MU merupakan seorang tenaga kontrak di KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) sementara FA dan DR merupakan honorer PAUD. Ketiganya dijanjikan akan bisa jadi PNS dengan menyerahkan sejumlah uang,” kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (19/3).
Agus menjelaskan, kejadian berawal saat salah seorang korban bertemu dengan tersangka di musala SPBU Jeulingke, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, pada 20 Juli 2018. Saat itu, korban menyetujui permintaan IY dengan membayar Rp 86 juta untuk tiga orang.
PNS Foto: Nadia Riso/kumparan
Namun hingga 2019, para korban tak kunjung mendapat informasi untuk diangkat menjadi PNS. Status ketiganya masih sama sebagai pegawai honorer dan tenaga kontrak.
ADVERTISEMENT
“Korban dijanjikan diangkat jadi PNS pada tahun 2018 dengan biaya untuk 3 orang 86 juta. Namun apa yang dijanjikan tidak sesuai dengan kenyataanya. Tersangka menggunakan uang tersebut untuk membayar uang korban lain yang pernah diurus untuk jadi PNS,” katanya.
Merasa telah ditipu, para korban kemudian melaporkan aksi pelaku ke polisi dengan nomor laporan Lp/30/ll/yan.2.5/2019/spkt pada 4 Februari 2019.
Sementara, pelaku ditangkap pada 5 Maret 2019 dan langsung ditahan di Mapolda Aceh guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.