PNS Pria Cuti 1 Bulan Jika Istri Dirawat di RS Usai Melahirkan

15 Maret 2018 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
PNS Balkot DKI Jakarta (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
PNS pria bisa sedikit bernapas lega karena bisa cuti sebulan mendampingi istri yang baru saja melahirkan. Tapi, ada syarat yang harus dipenuhi untuk mendapat izin cuti 1 bulan.
ADVERTISEMENT
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Asman Abnur mengatakan, cuti 1 bulan itu hanya berlaku bagi suami yang istrinya harus dirawat di rumah sakit setelah melahirkan. Suami boleh mengajukan cuti untuk mendampingi istri di rumah sakit.
"Istrinya dirawat di rumah sakit. Selama dirawat itu, berapa hari, dia dapat izin selama istrinya dirawat di rumah sakit karena melahirkan," kata Asman di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/3).
Asman Abnur di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Asman Abnur di Kantor Wapres. (Foto: Kevin Kurnianto/kumparan)
Aturan itu tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Perka BKN (Badan Kepegawaian Negara) Nomor 24 Tahun 2017 poin IIE Nomor 3.
PNS pria yang istrinya tidak menjalani perawatan lanjutan di rumah sakit setelah melahirkan tidak bisa mengajukan cuti lebih. Sehingga, salah pengertian bila dipersepsikan semua PNS boleh mengambil cuti 1 bulan.
ADVERTISEMENT
"Jadi kalau istrinya dirawat baru diberi cuti. Tapi tata cara sudah diatur dalam Perka itu. Bukan dibolehkan cuti satu bulan. Itu salah pengertian," ujar dia.
Selain itu, PNS pria yang ingin cuti untuk mendampingi istri di rumah sakit harus menyertakan beberapa syarat. Sehingga cuti itu bisa dikabulkan.
"Yang jelas apabila si istrinya dirawat di rumah sakit, maka pria atau suaminya tersebut bisa mendapat cuti dengan menunjukkan bukti-bukti istrinya dirawat di rumah sakit, keterangan dokter, dan segala macam," jelas Asman.
Dengan begitu, Asman yakin tidak ada lagi polemik atau masalah terkait cuti itu. PNS pria yang diizinkan cuti tetap mendapat haknya.
"Kalau cuti diizinkan berarti tidak dipotong. Tapi kalau misalnya dia cuti dia ngambil itu dia dipotong," ucap Asman.
ADVERTISEMENT