PNS yang Antar Anak di Hari Pertama Sekolah Boleh Masuk Lebih Siang

12 Juli 2018 13:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan usai mengisi acara di Hotel Four Points, Jakarta Pusat. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan usai mengisi acara di Hotel Four Points, Jakarta Pusat. (Foto: Nabilla Fatiara/kumparan)
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan dispensasi waktu masuk kerja untuk pegawai di lingkungan Pemprov DKI dan BUMD di Jakarta. Hal ini berkaitan dengan ajakan Anies bagi para orang tua untuk mengantarkan anaknya di hari pertama sekolah pada Senin (16/7). Ajakan itu terlampir dalam Seruan Gubernur Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Hari Pertama Masuk Sekolah.
ADVERTISEMENT
"Saya berharap semua orang tua sempat mengantar. Kita beri dispensasi untuk pegawai Pemprov dan BUMD untuk mengantarkan anaknya sebelum bekerja. Kita beri waktu sampai pukul 09.30 WIB," ujar Anies di Hotel Four Points, Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (12/7).
Dispensasi tersebut bersifat anjuran dan tidak diwajibkan. Meski demikian, Anies mengimbau tiap-tiap atasan atau pemimpin perusahaan agar memberikan kelonggaran jam masuk.
Namun, Anies mengingatakan pegawai yang berencana mengantarkan anaknya agar tidak memberitahu atasan secara mendadak.
"Bagi karyawan dan pegawai sampaikannya hari Jumat, jangan Senin pagi bahwa berencana mengantar," pesan Anies.
Ia berharap momen ini dapat jadi kesempatan bagi orang tua untuk berinteraksi dengan guru sekolah anaknya. Menurut dia, harus ada komunikasi yang intensif antar orang tua yang menitipkan anaknya belajar kepada guru-guru.
Hari Pertama Sekolah. (Foto: Antara/Saiful Bahri)
zoom-in-whitePerbesar
Hari Pertama Sekolah. (Foto: Antara/Saiful Bahri)
"Tujuannya agar orang tua bertemu dengan guru. Jangan didrop di depan pagar, tapi turun antarkan ketemu dengan guru. Bagi orang tua menjelaskan apa yang menjadi concern bagi anaknya," jelas Anies yang juga mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
ADVERTISEMENT
Berikut isi Seruan Gubernur yang ditandatangani Anies:
Dalam rangka mendorong tumbuhnya iklim pembelajaran yang lebih positif dan menyenangkan serta mendorong interaksi antara anak, orang tua dengan guru di sekolah untuk menjalin komitmen bersama dalam mengawal pendidikan anak pada tahun ajaran 2018/2019 yang dimulai pada tanggal 16 Juli 2018, dengan ini Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta mengimbau kepada :
1. Seluruh warga masyarakat di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan waktunya untuk mengantarkan anak ke sekolah pada hari pertama sekolah.
2. Pimpinan instansi pemerintah dan pimpinan perusahaan swasta di Provinsi DKI Jakarta dapat memberikan izin/dispensasi kepada pegawai di lingkungannya untuk memulai kerja sesudah mengantarkan anaknya ke sekolah sesuai dengan ketentuan.
ADVERTISEMENT
Seruan Gubernur ini disampaikan untuk mendapatkan dukungan dan perhatian dari Saudara.