Polda Aceh Imbau Warga Tak Sebar Hoaks soal Kades Inovatif

27 Juli 2019 4:33 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (tengah) memberikan keterangan soal Kepala Desa inovatif yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dir Reskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin (tengah) memberikan keterangan soal Kepala Desa inovatif yang ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Masyarakat Aceh diminta tidak latah di media sosial menyikapi polemik penetapan tersangka terhadap Tgk Munirwan, Kepala Desa Meunasah Rayeuk, Kecamatan Nisam, Aceh Utara. Polisi menetapkan Munirwan atas dugaan penjualan bibit pagi jenis IF8 yang belum bersertifikasi.
ADVERTISEMENT
Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol T Saladin, mengingatkan UU ITE dapat menjerat siapapun yang melakukan ujaran kebencian atau fitnah terhadap seseorang lainnya melalui media sosial.
“Saya harapkan jangan sedikit-dikit tangannya gatal dalam bermain medsos. Jika ada yang menghujat tidak sesuai fakta, Anda akan kena UU ITE,” kata Saladin dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Jumat (25/7).
Berkaitan dengan kasus kepala desa Munirwan yang sedang heboh, Saladin meminta masyarakat untuk waspada jika menemukan informasi tidak jelas dan akurat.
“Mulai hari ini kalau Anda tidak jelas terkait dengan informasi yang akurat, jangan coba-coba bermain di medsos,” ujar dia.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani kurungan sejak Selasa (23/7) di Mapolda Aceh, Munirwan kini telah diberikan penangguhan penahanan. Saladin menuturkan penangguhan itu diberikan atas pertimbangan orang tua Munirwan yang akan menunaikan ibadah haji.
ADVERTISEMENT
"Kenapa kita tangguhkan? Pertama, karena dia mau mengadakan acara peusijuk (proses adat masyarakat Aceh untuk meminta keselamatan) orang tuanya naik haji. Dan juga agar dia bisa melakukan aktivitas sebagai kepala desa," jelas Saladin.
Selain itu, Munirwan bersikap kooperatif dan proaktif selama masa pemeriksaan. Namun, Saladin belum bisa memastikan sampai kapan masa penangguhan tersebut.
Petani berpretasi di Aceh ditetapkan sebagai tersangka. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
“Kita lihat sampai sejauh mana kasus ini. Kita tunggu kalau memang sampai ke pengadilan, dalam arti kata yang bersangkutan beritikad baik dan tidak menghilangkan barang bukti, serta pro aktif tidak ada masalah. Masalah sampai kapan itu tergantung,” tutupnya.
Kasus yang menjerat Munirwan ini turut mendapat perhatian dari Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Eko Putro Sandjojo. Eko meminta pejabat dan jajaran kepolisian untuk membebaskan Munirwan.
ADVERTISEMENT
"Pak Gubernur Aceh, Pak Kapolda Aceh, tolong bantu Kades Aceh yang inovatif ini agar bisa terus berinovasi dan merangsang warga Aceh lainnya untuk tidak takut berinovasi," kata Eko di akun Twitternya @EkoSandjojo.