news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Aceh Telusuri Perekaman Video Mesum Remaja di Loteng Masjid

25 Februari 2019 23:15 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi berhubungan seks.  Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi berhubungan seks. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Polda Aceh akan menelusuri perekaman video adegan mesum pasangan remaja non-muhrim di loteng Masjid Jami Baitul Muttaqin Saree, Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Video yang menampilkan anak di bawah umur tersebut kini beredar luas di media sosial.
ADVERTISEMENT
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah, mengatakan, pihaknya akan memproses dan menyelidiki perekaman video tersebut. Sebab, berhubungan dengan teknologi informasi (TI) maka akan melibatkan tim siber.
“Tetap akan melihat dari mana asal-usul video tersebut hingga beredar luas. Pasti nanti dengan sarana kita, apakah itu asli atau tidak kita akan proses, ini hak mutlak dari penyidik jika nanti sudah ada buktinya pasti akan di sampaikan,” ujar Supriyanto di Polda Aceh, Banda Aceh, Senin (25/2).
Wakapolda Aceh, Brigjen Pol Supriyanto Tarah. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
Supriyanto mengatakan, jika video yang beredar tersebut memenuhi unsur pelanggaran maka pihak yang merekam dan menyebarkan video akan dikenakan sanksi pidana.
“Kita masih dapat laporan dan jika sudah ada bukti nanti di dalami oleh tim krimsus siber. Jika memang memenuhi unsur UU ITE, kita akan kenakan (sanksi pidana),” ujarnya.
Sejoli yang tertangkap basah sedang mesum di atas masjid di Aceh Besar. Foto: Dok. Polsek Lembah Seulawah
Dalam video berdurasi 1 menit yang tersebar di media sosial, tampak pasangan remaja di bawah umur ini berhubungan badan layaknya suami-istri. Video itu direkam oleh beberapa laki-laki yang mengintip aksi pasangan sejoli itu dari balik dinding pada Minggu (24/2) malam.
ADVERTISEMENT
Kini, pasangan remaja berusia 17 dan 16 tahun tersebut tengah menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik anak di Mapolda Aceh. Keduanya kemungkinan tidak dikenakan hukum qanun jinayah lantaran masih di bawah umur.