Polda Bali Didesak Tangkap Pengguna Jasa Prostitusi Anak

11 Januari 2019 13:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi (Foto: Shutterstock)
ADVERTISEMENT
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Anak Srikandi Bali, Siti Sapurah, mendesak Polda Bali segera memburu pengguna jasa prostitusi anak yang terjadi di Sanur, Denpasar, Jumat (4/1) lalu. Ada lima anak di bawah umur yang menjadi korban prostitusi di sebuah mes di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang menjadi tenar karena menguak kasus pembunuhan gadis cilik, Engeline, di Denpasar tahun 2015 itu mengatakan, ada banyak kasus prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur di Bali. Hanya saja, kata dia, jarang yang terungkap ke publik.
Menurut dia, kasus prostitusi anak di Bali tak akan pernah berhenti bila kepolisian tidak menangkap para pengguna jasanya.
"Karena kalau sampai memutuskan sampai si muncikari ini saja, tidak akan pernah selesai," kata Siti yang akrab disapa Ipung, saat dihubungi kumparan, Jumat (10/1). "Kasus ini tidak akan pernah berhenti, kasus ini akan tetap berjalan."
Ipung mengatakan, dalam sejumlah kasus, anak yang menjadi korban prostitusi tidak berani melapor. Sang muncikari, kata Ipung, memberikan ancaman terhadap anak-anak itu dengan berbagai cara.
ADVERTISEMENT
"Muncikari akan mengatakan kepada anak itu, 'kamu sudah enggak perawan. Enggak mungkin akan didapatkan lelaki yang baik lagi, mending kamu cari uang'," kata Ipung menirukan ucapan muncikari.
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi prostitusi online (Foto: Shutterstock)
Kasus prostitusi ini terungkap saat salah satu korban melarikan diri dari tempat pelacuran di Sanur. Korban kemudian melaporkan polisi atas apa yang dialaminya saat berada di Sanur. Polisi kemudian menuju tempat yang dimaksud korban itu. Di sana, polisi menangkap NKS (49) dan NWK (51).
Kedua orang itu diduga sebagai muncikari. NKS mendatangkan lima gadis di bawah umur itu dari sebuah agen penyalur tenaga kerja di Bekasi.
Kasubdit IV Direskrimum Polda Bali AKBP Sang Atu Putu Alit Saparani saat diwawancara kumparan pada Kamis (10/1) mengatakan institusinya akan menangkap pria hidung belang pengguna jasa seks lima gadis di bawah umur itu. Menurut dia, pengguna dapat dijerat Pasal 81 UU Perlindungan Anak.
ADVERTISEMENT
Namun Saparini mengatakan hingga saat ini kesulitan untuk menangkap pengguna jasa seks anak di bawah umur itu. Musababnya, pengguna menggunakan identitas samaran.
Ipung tak terima dengan alasan polisi. Menurut dia, polisi bisa menggunakan segala cara untuk menangkap pria hidung belang pengguna jasa seks anak di bawah umur.
"Polisi punya kewenangan yang luar biasa, dia bisa sita telepon seluler si muncikari, dengan siapa dia komunikasi," kata Ipung.