Polda Bali Tangkap 4 WN Bulgaria Pelaku Skimming di Ubud dan Sanur

9 September 2019 17:01 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Para tersangka skimming di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Para tersangka skimming di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Bali menangkap 4 warga negara (WN) Bulgaria atas kejahatan skimming di kawasan Ubud, Kabupaten Gianyar dan Sanur, Kota Denpasar. Keempat WN Bulgaria itu adalah Stoyanov Georgi Ivanov (43), Filip Aleksandrov (45), Boycho Angelov (41) dan Stoyan Vladimirov (37).
ADVERTISEMENT
Direskrimsus Polda Bali, Kombes Kus Yuliar Nugroho, mengatakan awalnya polisi melakukan patroli di sejumlah ATM di kawasan Ubud, Sabtu (28/8) lalu. Dari hasil patroli itu, polisi menemukan kamera CCTV di sejumlah ATM itu telah rusak.
Dari hasil penyelidikan itu, polisi menangkap Stoyanov Georgi Ivanov di sebuah ATM di Restoran Bebek Bengil, Jalan Hanoman Ubud, Kabupaten Gianyar. Pada saat ditangkap, pelaku sedang memasang beberapa hidden camera untuk mengambil data pengguna ATM.
“Pelaku kedapatan sedang memasang beberapa alat hidden camera untuk mengambil data pengguna ATM pada kamera CCTV di ATM,” kata Yuliar di Polda Bali, Senin (9/9).
Pada Senin (2/9), Polda Bali mendapatkan laporan dari pihak bank bahwa ada sejumlah WNA yang diduga melakukan skimming di kawasan Sanur, Kota Denpasar. Polisi kemudian bergerak untuk melakukan penyelidikan dan menangkap Filip Aleksandrov, Boycho Angelov, dan Stoyan Vladimirov pada Selasa (3/9) di kawasan itu.
ADVERTISEMENT
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan beberapa kartu serupa ATM, yang setelah dilakukan pengecekan oleh pihak bank ternyata memuat data berupa nomor kartu yang berbeda atau tidak sesuai dengan data nomor kartu yang tertera di kartu," ujar Yuliar.
Para tersangka skimming di Polda Bali. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Polisi menduga para WN ini sengaja memasang kamera tersembunyi di bagian kamera CCTV ATM untuk mengintip kata sandi. Tidak hanya itu, sebuah router juga telah dipasang pada bagian ATM untuk mengambil data nasabah. Data nasabah yang telah terkumpul nantinya digandakan ke sebuah kartu untuk mengambil uang.
“Para pelaku menggunakan helm saat masuk ke ATM, bawa tas, dan lainnya sehingga tak ada yang curiga,” tutur Yuliar.
Dari hasil interogasi, Stoyanov Georgi Ivanov mengaku tidak kenal dengan 3 WN Bulgaria lainnya.
ADVERTISEMENT
“Dari hasil investigasi para pelaku mengaku tidak saling kenal. Namun demikian, penyidik masih melakukan penyelidikan apakah ada keterkaitan di antara mereka," kata dia.
Para pelaku ini juga diduga menyasar nasabah asal luar negeri. Biasanya mereka menyasar ATM di Restoran Bebek Bengil, Villa Diana Bali, Villa Maggie Marie Sanur, Keke Pondok Wisata, dan Hotel ABC.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 4 unit hidden camera,1 buah router, 20 kartu kredit palsu, 690 kartu flash BCA, uang senilai Rp 54 juta, dan sejumlah uang mata asing.
Empat WNA ini dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 46 Undang-undang Rl Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman maksimal 8 tahun.
ADVERTISEMENT