Polda DIY Persoalkan Nama Samaran Agni di Berita Balairung
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Berita Balairung yang dimaksud yakni berjudul 'Nalar Pincang UGM atas Kasus Perkosaan' yang kemudian membuat kasus ini mencuat. Hadi menganggap penggunaan nama samaran tersebut sebagai pembohongan.
“Sampai sekarang nama korban (disebut) Agni, itu pembohongan. Tidak boleh menyembunyikan nama korban, yang diperbolehkan menyingkat nama korban,” kata Hadi di Polda DIY, Rabu (6/2).
“Yang tidak boleh samaran. Melindungi korban bukan berarti menyembunyikan nama aslinya tidak dengan memberikan singkatan. Diatur dalam UU tidak diperbolehkan (nama samaran). Yang boleh menyingkat Hadi Utomo menjadi HU. Tapi mengganti nama tidak boleh,” ucap Hadi.
ADVERTISEMENT
“Coba kalau si Agni ini (nama) orang lain bagaimana?” ketusnya.
Soal nama samaran Agni , kuasa hukum korban, Sukirartnasari, turut angkat bicara. Menurutnya nama Agni dipilih oleh korban sendiri. Agni sendiri berarti api yang bermakna perjuangan perempuan dalam memperoleh keadilan.
“Perspektif penyintas bagaimana dia disebut itu tidak hanya melulu perlindungan identitas tapi juga untuk dia punya semangat,” katanya.
“Toh kalau tujuannya menyelamatkan identitas untuk melindungi penyintas itu pilihan yang kemudian memang sudah disepakati penyintas. Agni artinya api wujud semangat perjuangan perempuan untuk terus mengusahakan keadilan,” tutupnya.