Polda DIY Tunggu Rekomendasi Kemenag Soal Khotbah Singgung Khilafah

21 Agustus 2018 21:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana salat Idul Adha di Mandala Krida, Selasa (21/8/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Suasana salat Idul Adha di Mandala Krida, Selasa (21/8/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kemenag DIY mendorong aparat untuk menindaklanjuti informasi khotbah salat Idul Adha yang berisi materi tentang khilafah. Salat Idul Adha tersebut digelar oleh Komunitas Rindu Islam (Kori) di lapangan parkir Stadion Mandala Krida, Selasa (21/8).
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, AKBP Yuliyanto menjelaskan, materi khotbah bukan merupakan kewenangan pihaknya. Namun ditegaskan, polisi siap mengambil langkah bila ada rekomendasi resmi dari Kemenag DIY.
"Kalau masalah konten atau isinya tentu yang mempunyai kewenangan mengkaji Kemenag, bukan polosi. Ketika Kemenag secara resmi merekomendasikan menyimpang, tentu polisi akan mengambil langkah," jelas Yuliyanto, Selasa, (21/8).
"Kan polisi bukan peneliti masalah khotbah," timpalnya.
Sementara itu, Yuliyanto juga menjelaskan, pelaksanaan ibadah salat Idul Adha di lapangan parkir Stadion Mandala Krida berjalan aman dan lancar. Ia menerangkan, pelaksanaan kegiatan ibadah memang tidak memerlukan izin dari kepolisian.
"Mereka memberitahukan tidak ada masalah, tidak memberitahukan juga tidak ada masalah. Yang jelas tidak perlu izin kegiatan ibadah itu," katanya.
Sejumlah umat muslim di Yogyakarta melaksanakan salat Idhul Adha di lapangan parkir sebelah barat Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (21/8).  (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah umat muslim di Yogyakarta melaksanakan salat Idhul Adha di lapangan parkir sebelah barat Stadion Mandala Krida, Yogyakarta, Selasa (21/8). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Meski tidak menggunakan izin, tapi kepolisian tetap mengamankan. Menurut Yuliyanto, hal tersebut memang sesuai prosedur, jika ada keramaian massa kepolisian berkewajiban mengamankan.
ADVERTISEMENT
"Kegiatan kemasyarakatan, memang kalau masyarakat berkumpul perlu penjagaan. Mungkin mereka (masyarakat) bawa kendaraan perlu dijaga, lalu lintas perlu diatur," ucapnya.
Sebelumnya, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta (Kakanwil Kemenag DIY), Muhammad Lutfi Hamid mengatakan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan negara demokrasi yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Sehingga berkhotbah tentang khilafah tidak dibenarkan.
"Berbicara di depan publik tentang khilafah tidak dibenarkan karena ini adalah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan satu ketentuan sebagai negara Republik Indonesia yang pijakanya demokrasi bukan khilafah. Dengan Pancasila dan UUD 45 sebagai pondasi sebagai dasar negaranya, bukan khilafah," tegasnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/8).
Lutfi menjelaskan, Kemenag DIY mempersilakan ibadah, dalam artian pihaknya tidak melarang setiap orang untuk beribadah. Namun, jika dalam konteks kemudian ditemukan langkah memobilisasi masyarakat untuk tumbuhnya kebencian dan ketidakpercayaan maka itu melawan hukum.
ADVERTISEMENT
"Kalau memang di dalamnya ada unsur melakukan (tindakan) subversif dan merongrong kewibawaan negara mestinya itu bisa dilakukan tindak lanjut oleh aparat tentu saja," katanya.