news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Jabar Beberkan Penganiayaan yang Dilakukan Bahar Smith

18 Desember 2018 23:29 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
zoom-in-whitePerbesar
Habib Bahar bin Ali bin Smith menjawab pertanyaan wartawan sebelum menjalani pemeriksaan perdana di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/12/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi)
ADVERTISEMENT
Ditreskrimum Polda Jabar telah menetapakan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan dua remaja di Kabupaten Bogor. Bahar diduga telah menganiaya dan penjemputan paksa terhadap remaja berinisial MKU (17) dan CAJ (18).
ADVERTISEMENT
Kepala Polda Jawa Barat Irjen Agung Budi Maryoto menyebutkan, Bahar menganiaya dua remaja itu lantaran risih dengan salah satu dari korban yang sempat mengaku sebagai Bahar bin Smith.
“Bahwa saudara korban ini pada saat di Bali mengaku sebagai saudara BS,” ujar Agung saat menggelar jumpa pers di Mapolda Jabar, Selasa malam (18/12).
Korban yang mengaku sebagai Bahar ini adalah korban CAJ. Dari foto yang ditunjukan oleh polisi saat jumpa pers, MKU memang memiliki potongan mirip dengan Bahar. CAJ memilki rambut panjang dan dicat dengan warna pirang seperti Bahan Bin Smith.
CAJ mengaku sebagai Bahar Smith kepada panitia sebuah acara yang diselenggarakan di Seminyak Bali.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
Agung menuturkan, tindakan CAJ yang mengaku-ngaku sebagai Bahar itu sampai kepada telinga Bahar bin Smith. Maka, pada 1 Desember 2018, Bahar langsung memerintahkan anak buahnya untuk mencari CAJ dan MKU.
ADVERTISEMENT
“Mereka datang ke rumah CAJ dalam rangka menjemput paksa CAJ. Di mana mereka melakuka penjemputan atas perintah BS,” kata Kapolda.
Penjemputan paksa itupun sempat dihalangi oleh orang tua CAJ. Karena terus menghalangi anaknya untuk dibawa paksa oleh orang suruhan Bahar, orang tua CAJ malah ikut dibawa paksa oleh mereka. CAJ dan orangtuanya itu dibawa ke Pondok Pesantren Tajul Alawiyin milik Bahar.
“Kemudian sampai di sana dianiya. Setelah dianiaya kemudian korban disuruh berkelahi. Kemudian dianiaya kembali sampai malam,” katanya.
Agung menjelaskan, CAJ dijemput oleh orang suruhan Bahar sekitar pukul 11.00. Setelah CAJ tiba di pondok pesantren milik Bahar, MKU menyusul. MKU pun juga dijemput paksa oleh orang suruhan Bahar.
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jabar tunjukan foto dari potongan video aksi penganiayaan Bahar bin Smith kepada dua remaja di Bogor. (Foto: Iqbal Tawakal/kumparan)
“Mereka dijemput jam 11 siang, lalu dipulangkan jam 10 malam,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Aksi penganiayaan yang dilakukan oleh Bahar dan 5 orang suruhannya mengakibatkan dua korban itu mengalami luka di bagian wajah. Keduanya pun digunduli oleh para tersangka.
“Bahkan aksi penganiayaan itu disaksikan langsung oleh orang tuanya,” kata Agung.
Atas perbuatannya Bahar dan lima orang suruhannya disangkakan 4 pasal sekaligus. Yakni Pasal 170, 351, 333 KUHP dan Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak.
“Saat ini Bahar sudah ditahan di Polda Jabar dan 5 lainnya ditahan di Polres Bogor,” pungkasnya.