Polda Jateng Tangkap 3 Pengoplos Gas Melon Beromzet Ratusan Juta

28 Maret 2019 17:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku menunjukkan cara mengoplos gas subsidi saat konferensi pers. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku menunjukkan cara mengoplos gas subsidi saat konferensi pers. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah meringkus tiga pelaku pengoplos gas LPG bersubsidi 3 kg atau gas melon. Ketiga pelaku beraksi di tiga wilayah berbeda.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Triatmadja, mengatakan ketiga pelaku itu berinisial AB, M dan SS. Pelaku pertama yang ditangkap, kata Agus, adalah AB. Ia ditangkap di rumahnya di Perum Grand Marina, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang pada Senin (11/3) lalu.
"Modus pelaku dengan memindahkan gas LPG 3 kg (bersubsidi) ke dalam tabung gas LPG 5,5 kg dan 12 kg (non subsidi), kemudian diperdagangkan ke Semarang dan Kendal," kata Agus saat konferensi pers di kantor Ditreskrimsus Polda Jateng di Semarang, Kamis (28/3).
Pada Rabu (28/3), polisi kembali menangkap M di Sukoharjo, lalu menyusul SS di Boyolali. Agus menerangkan, M dan SS merupakan jaringan yang mengedarkan gas oplosan di wilayah Sukoharjo, Kartasura, Boyolali, dan Surakarta.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Agus Triatmadja (tengah) didampingi Dirkrimsus Polda Jateng Kombes Hendra Suhartiyono saat konferensi pers. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Ketiga pelaku dari hasil pemeriksaan sementara diketahui sudah melakukan aksinya selama satu tahun terakhir. Modusnya sama, memindahkan gas dari gas bersubsidi atau gas melon ke gas tabung 5,5 kg dan 12 kg," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Hingga saat ini, jajaran Krimsus Polda Jateng masih melakukan pengembangan, terutama mendalami keterangan dari pelaku AB yang beraksi di Semarang. Agus menuturkan pengembangan dilakukan guna mengetahui apakah AB memiliki jaringan atau bahkan dikendalikan oleh orang-orang tertentu.
"Tentu akan kita dalami sebenarnya siapa saja, apakah ada jaringan di atasnya, kemudian siapa-siapa yang terkait dengan proses. Masih kita dalami," ujar Agus.
Selama menjalankan aksinya, ketiga pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka mendapat keuntungan yang berbeda-beda. Dengan omzet ratusan juta rupiah, mereka bisa mendapatkan keuntungan bersih Rp 30 juta per bulannya.
Pelaku menunjukkan cara mengoplos gas subsidi saat konferensi pers. Foto: Afiati Tsalitsati/kumparan
"Dari ketiga pelaku ini kami menyita total 579 tabung gas LPG terbagi masing-masing tabung 3 kg, 5,5 dan 12 kg. Kita juga menyita sejumlah alat yang digunakan untuk mengoplos gas dari melon ke gas 5,5 dan 12 kg," ucap Agus.
ADVERTISEMENT
Dirkrimsus Polda Jateng, Kombes Hendra Suhartiyono menambahkan, tindak pidana seperti ini seringkali terjadi berdekatan dengan bulan Ramadhan. Menjelang Ramadhan, biasanya akan terjadi fluktuasi harga gas hingga sembako.
"Untuk menyikapi ini, Ditkrimsus Polda Jateng sudah mengambil langkah-langkah awal. Dari pengungkapan ini, intinya kita me-warning kepada mereka yang bermain-main seperti ini, supaya tidak lagi bermain dan melakukan pelanggaran-pelanggaran hukum, yang tentunya ada sanksi pidananya," tegas Hendra.
Polisi pun menjerat ketiganya dengan Pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang RI No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Pasal 106 Undang-Undang RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan Pasal 32 ayat (1) UU RI no. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal, dengan total ancaman minimal 9 tahun kurungan.
ADVERTISEMENT