Polda Jatim: Ada 45 Artis yang Terlibat Dalam Prostitusi Online

7 Januari 2019 12:33 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Jatim, Irjen Pol, Lucky Hermawan.
 (Foto: Instagram/@humaspoldajatim)
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Jatim, Irjen Pol, Lucky Hermawan. (Foto: Instagram/@humaspoldajatim)
ADVERTISEMENT
Polda Jatim telah menetapkan dua tersangka dalam kasus prostitusi online yang menjerat artis Vanessa Angel. Keduanya adalah muncikari dengan inisial ES dan TN.
ADVERTISEMENT
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya sudah mulai melakukan pengembangan kasus ini. Dari hasil pengembangan, diketahui ada 45 artis yang terlibat dalam prostitusi online.
"Penyidik sudah melakukan pengembangan. Sudah ada 45 nama oknum artis yang terlibat langsung dalam kendali muncikari dalam tugas masing-masing," kata Luki di Polda Jatim, Senin (7/1).
Luki mengatakan kedua muncikari memiliki tugas yang berbeda. Untuk muncikari dengan inisial ES langsung berhubungan dengan artis, sementara TN berhubungan langsung dengan model, baik itu model majalah dewasa dan model iklan.
Vanessa Angel (kanan) di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Vanessa Angel (kanan) di Polda Jatim. (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
"Nama sudah kita punya. Untuk beberapa tarif juga kita ketahui berdasarkan tingkat kepopuleran artis," tuturnya.
Luki menyebut jaringan prostitusi online ini cukup besar dan telah beroperasi sejak tahun 2017. Bahkan, jaringan prostitusi online ini juga sampai ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Hasil pengembangan semua lintas wilayah dan kota bergantung permintaan pesanan. Bahkan di luar negeri juga ada," ungkapnya.
Meski tidak mengungkapkan kapan 45 orang tersebut akan dipanggil, namun Luki menyebut mereka akan dipanggil secara maraton untuk menjalani pemeriksaan.
Artis berinisial Avriellya Shaqqila (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019).  (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
zoom-in-whitePerbesar
Artis berinisial Avriellya Shaqqila (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan terkait kasus prostitusi daring di Gedung Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (6/1/2019). (Foto: ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
"Mungkin para oknum akan dipanggil secara maraton," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Subdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Jatim menguak dugaan prostitusi online yang melibatkan artis setelah mendapat informasi ada transaksi esek-esek di salah satu hotel di Surabaya pada Sabtu (5/1). Tarif sekali kencan dengan Vanessa Angel sebesar Rp 80 juta.
Sampai Minggu (6/1) malam, belum diketahui secara pasti siapa sosok pengusaha yang memakai jasa Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila. Namun kumparan baru mendapat informasi sebagai berikut: inisialnya R, seorang kontraktor dan berusia 40-50 tahun.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus dugaan prostitusi, tidak ada aturan perundang-undangan yang bisa menjerat PSK dan pemakainya. Polisi hanya bisa menjerat muncikari sesuai dengan UU Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 Tahun 2007. Karena itu, Vanessa Angel dan Avriella Shaqqila bebas dan dalam konteks ini mereka sebagai korban.