Polda Jatim Bantah Geledah Rumah Ahmad Dhani

18 November 2018 5:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Kadiv Humas Polda Jawa Timur Kombes Frans Barung membantah pihaknya menggeledah kediaman musisi Ahmad Dhani Prasetyo di Jakarta. Pernyataan ini disampaikan Frans untuk meluruskan simpang siur soal penggeledahan Polda Jawa Timur ke rumah Dhani demi menemukan barang bukti terkait kasus pencemaran nama baik di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada penggeledahan, hanya penyitaan akun," kata Frans kepada kumparan, Sabtu (17/11).
Ia pun menambakan bahwa pada Jumat (16/11) lalu, penyitaan akun Instagram dilakukan bukan di rumah Dhani, melainkan di sebuah mal di Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan mau bertemu di PIM (Pondok Indah Mall). Kita ke PIM, lalu kita sita. Kita sita dari Bimo, adminnya dia," kata Frans.
Sementara itu, Frans menyatakan siap dilaporkan ke Divisi Propam Polri jika Dhani merasa keberatan karena percaya dengan isu yang beredar. "Silakan kalau Ahmad Dhani mau laporkan saya ke Propam," kata Frans.
Sebelumnya, Dhani telah menyatakan bahwa penggeledahan di rumahnya adalah hoaks. Ia pun menilai Frans dianggap sebagai sumber pemberitaan penggeledahan itu. Oleh karena itu, Dhani pun berniat melaporkan Frans ke Divisi Propam Polri. "Kami sudah screenshot semua berita online. Kami akan laporkan Kadiv (Dhani menyebutnya Kadiv-red) Humas Polda Jatim," terang dia.
ADVERTISEMENT
Terkait masalah hukumnya di Surabaya, Dhani sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Penetapan status tersangka ini bermula saat Dhani hendak menghadiri Deklarasi #2019GantiPresiden, tapi dirinya dicegah sejumlah massa untuk keluar dari Hotel Majapahit. Dhani kemudian mengunggah video di akun Facebooknya dan menyebut orang-orang yang mencegahnya idiot.