Polda Jatim Bebaskan 43 Mahasiswa Asal Papua yang Sempat Diamankan

19 Agustus 2019 11:21 WIB
Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Frans Barung Mangera. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kerusuhan dan pembakaran sejumlah fasilitas umum terjadi di Manokwari, Papua, buntut penangkapan sejumlah mahasiswa asal Papua di Surabaya, 17 Agustus lalu.
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur kemudian memberikan penjelasan terkait isu penangkapan tersebut. Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Frans Barung Mangera menegaskan tak ada penangkapan terhadap mahasiswa Papua.
Ada isu selentingan bahwa mahasiswa Papua masih ditahan di Polrestabes. Kita tegaskan tidak ada penahanan, tidak ada penangkapan, yang ada kita mengamankan 43 mahasiswa tersebut," ujar Frans dalam jumpa pers di Polda Jawa Timur, Senin (19/8).
Manokwari mencekam. Foto: Balleo News
Menurutnya saat itu polisi berusaha mengamankan mahasiswa asal Papua tersebut untuk menjaga kondusivitas di sekitar lokasi.
"Dikarenakan situasi kondisi yang mana masyarakat dan beberapa OKP ormas akan masuk ke dalam. Kalau kita tidak amankan akibatnya justru terjadi masyarakat dengan mahasiswa terjadi. Sehingga kita amankan 43 mahasiswa tersebut dan malam sudah kita keluarkan," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Usai diperiksa selama beberapa waktu, mahasiswa asal Papua tersebut diperbolehkan pulang.
Manokwari mencekam. Foto: Balleo News
"Mereka sudah boleh pulang. Karena tidak ada tindak pidana yang sampai sekarang kita belum menemukan walaupun Polda Jatim dan Polrestabes Surabaya masih melakukan penyelidikan," kata Frans.
Penangkapan mahasiswa Papua di Surabaya pada 17 Agustus terkait kasus perusakan tiang bendera Merah Putih di depan asrama mahasiswa Papua di Surabaya. Masyarakat di Papua Barat tidak terima dan menganggapnya intimidasi.