Polda Jatim Ringkus Sindikat Preman Pungli Jasa Angkutan Barang

21 Mei 2018 23:40 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis penangkapan preman pemalak angkutan barang (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rilis penangkapan preman pemalak angkutan barang (Foto: Phaksy Sukowati/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim berhasil menangkap salah satu kelompok sindikat pungutan liar (pungli) jasa angkutan. Enam pelaku premanisme itu kini mendekam di sel Mapolda Jatim.
ADVERTISEMENT
Menurut keterangan polisi, enam tersangka ini menamakan diri sebagai kelompok Sakram. Anggota kelompok tersebut terdiri dari Imam Sakram (41) selaku pimpinan sindikat, H alias Kopral (47), S alias Bejo (56), BS (47), BB (40) asal Rejoso, Pasuruan dan DWW (36) asal Gending, Probolinggo.
Keenamnya ditangkap di lokasi berbeda. Imam Sakram ditangkap lebih dulu pada Kamis (10/5) di rumahnya kawasan Desa Kemantrenrejo, Rejoso, Pasuruan. Disusul H alias Kopral di sebuah mini market di Jalan Nusa Dua, Gempol, Pasuruan. Sedangkan S alias Bejo diringkus saat sedang tidur di rumahnya di Kebondalem, Mojoagung, Jombang.
Hari selanjutnya, polisi berhasil menangkap BS dan BB di kawasan Ngoro, Jombang dan terakhir diamankan ialah DWW di desa Pikatan, Gending, Probolinggo.
ADVERTISEMENT
Wadireskrimum Polda Jatim, AKBP Juda Nusa mengatakan, kelompok Sarkam telah melakukan aksi kejahatan yang meresahkan, khususnya bagi penyediaan jasa angkutan. Modusnya, mereka mendatangi perusahaan jasa angkutan untuk memberi jasa aman saat melintas di wilayahnya.
"Jika perusahaan angkutan tidak memberi setoran mereka mengancam dan menakuti keselamatan korban. Kebanyakan dilakukan di kawasan Pantura yang tersebar di Jatim, Jateng hingga Jabar bahkan Sumatera," ujarnya di Mapolda Jatim, Senin (21/5).
Sedikitnya ada 15 perusahaan yang menjadi sasaran pemalakan ini. Namun, lanjut Juda, masih ada 4 yang baru melapor. Untuk itu dia mengimbau kepada seluruh perusahaan jasa angkutan barang yang merasa ditipu untuk segera melapor pada polisi agar segera ditindak.
"Tindakan ini akan terus dan sering terjadi, kami mengimbau bagi pemilik jasa angkutan lain untuk segera laporkan ke Polda Jatim bila menjadi korban serupa," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Atas penangkapan tersebut, polisi menyita beberapa barang bukti, yakni beberapa unit telepon genggam, sejumlah rekening BCA, dua motor Vixion merah dan biru, dua STNK dengan nomor polisi BM-9341-JU dan B-9880-FXS hingga stiker bertuliskan Sakram.
Pelaku akan dikenakan tindak pidana Pemerasan atau Perampasan, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 368 atau pasal 365 KUHP.