news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Jatim Tangguhkan Penahanan Muncikari Fitria

10 Februari 2019 16:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan. Foto:  Yuana Fatwalloh/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirreskrimsus Polda Jawa Timur Polda Jatim Komisaris Besar Akhmad Yusep Gunawan. Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan
ADVERTISEMENT
Kepolisian Daerah Jawa Timur mengabulkan permintaan Fitria, tersangka muncikari kasus prostitusi online yang melibatkan artis Vanessa Angel, agar penahanannya ditangguhkan.
ADVERTISEMENT
"Sudah dikabulkan (Sabtu 9/2). Bahkan pertimbangan dan pemeriksaan yang sudah kami pandang cukup sementara ini," kata Dirreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan, di Mapolda Jatim, Surabaya, Minggu (10/2).
Yusep mengatakan, penangguhan itu didasari atas kondisi Fitria yang hamil 7 bulan dan kerap mengalami sakit sesak napas dan pusing. Di samping itu, Fitria juga mempunyai lima anak.
"Terhadap kondisi kesehatan daripada saudara F yang bersangkutan dalam kondisi saat ini berbadan dua dan kemudian secara SOP kami juga melakukan pengecekan pada kesehatan," jelasnya.
Selain itu, kata Yusep, yang menjadi pertimbangan lainnya karena Fitria dalam pemeriksaan selama ini terbilang kooperatif untuk memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus ini.
ADVERTISEMENT
"Sejauh ini yang bersangkutan kooperatif dalam memberikan keterangan dan memberikan data-data," terangnya.
Muncikari dalam kasus prostitusi online yang melibatkan Vanessa Angel. Foto: Phaksy Sukowati/kumparan
Lebih lanjut, Yusep menyebut pihaknya tidak akan memeriksa Fitria hingga ia selesai melakukan proses persalinan.
"Kemungkinan untuk sementara waktu kami memberikan toleransi terhadap yang bersangkutan. Sehingga secara kesehatan, psikologi yang bersangkutan untuk menghadapi proses persalinan dengan baik," katanya.
Dikabulkannya penangguhan penahanan itu membuat Fitria dipulangkan kepada keluarganya di Jakarta.
Dalam kasus ini selain Fitria, terdapat tiga muncikari lain yang telah ditetapkan Polda Jatim sebagai tersangka. Mereka ialah Endang Suhartini alias Siska, Tentri, dan Windi.
Di luar empat muncikari itu, polisi menyebut dua muncikari lain yang hingga ini masih diburu keberadaannya.
Adapun Vanessa Angel juga telah ditetapkan tersangka kasus UU ITE. Dia diduga menebarkan konten pornografi ke muncikari dalam kasus prostitusi online.
ADVERTISEMENT