Polda Jatim Tetapkan Lagi Tersangka Penyebar Hoaks di Asrama Papua

5 September 2019 18:19 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Foto: Yuana Fatwalloh/kumaparan
zoom-in-whitePerbesar
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara. Foto: Yuana Fatwalloh/kumaparan
ADVERTISEMENT
Polisi kembali menetapkan tersangka penyebaran ujaran kebencian terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Kali ini yang ditangkap adalah Andria Adiansah (25) alias AD.
ADVERTISEMENT
Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Arman Asmara mengatakan AD ditangkap di rumahnya di Kebumen, Jawa Tengah, usai menggelar patroli siber. AD ditangkap karena menyebarkan video hoaks soal kericuhan di Asrama Papua Surabaya yang terjadi pada 16 Agustus 2019.
"Dia (pernah) mengunggah di YouTube tanggal 17 Juli 2016. (Kemudian) diunggah kembali, (jadi) di-update tanggal 16 Agustus 2019,” terang Arman di Mapolda Jatim, Surabaya, Kamis (5/9).
“Dari YouTube, dia mengganti judulnya dengan judul ‘tolak bendera merah putih, Asrama Kalasan digeruduk warga,” tambahnya.
Arman menilai, tindakan AD memperkeruh suasana. Hal yang lebih parah, AD saat itu tidak berada di Surabaya. Dia berada di Kebumen dengan membuat seolah berada di Surabaya.
Arman menyebut AD tak memiliki hubungan dengan tiga orang lainnya yang telah ditetapkan menjadi tersangka. Menurut Arman, penyidikan terus dilakukan untuk mengetahui motif AD menggunggah video tersebut.
ADVERTISEMENT
“Sama sekali tidak ada hubungannya. Ini berdiri sendiri. Kita akan melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi lain. Kita akan melihat melalui perkembangan hasil penyelidikan,” kata dia.
Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 dan Pasal 45 ayat 2 Undang-Uundang ITE dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Hingga kini, selain AD, sudah ada tiga orang yang telah ditetapkan polisi sebagai tersangka insiden Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya. Mereka adalah mantan anggota FKPPI Tri Susanti, ASN Satpol-PP Pemkot Surabaya Samsul Arifin, mantan pengacara LBH dan aktivis HAM Veronica Koman.