Polda Kalteng Tangkap 2 Tersangka Teroris JAD yang Akan Beraksi di DKI

12 Juni 2019 4:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Teroris. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengamankan 33 orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda, yakni di Kota Palangka Raya dan Kabupaten Gunung Mas, Senin (11/6).
ADVERTISEMENT
Dari 33 orang itu, polisi telah menetapkan 2 orang sebagai tersangka yang terlibat dalam jaringan Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Keduanya mengaku akan melancarkan aksinya di DKI Jakarta.
"Untuk yang ditetapkan sebagai tersangka, ada dua orang, yakni berinisial A dan T," kata Kapolda Kalteng Irjen Pol. Anang Revandoko saat jumpa pers, seperti dilansir Antara, Rabu (12/6).
Meski demikian, Anang menjelaskan 33 orang yang diduga terkait tindak terorisme itu masih dilakukan pemilahan oleh Satuan Wilayah (Satwil) Densus 88 Polda Kalimantan Tengah. Sebab, ada anak dan istri yang terpapar radikalisme yang diajarkan oleh dua tersangka jaringan JAD yang pernah melakukan latihan di Aceh.
Menurut Anang, kedua tersangka sempat mengasingkan diri, dan mencari tambahan logistik, serta berlatih dengan ajaran JAD di Kota Palangka Raya. Setelah itu, Kedua tersangka akan berangkat ke Jakarta untuk melakukan aksi di suatu tempat.
ADVERTISEMENT
"Sebelum mereka pergi ke Jakarta, tim Densus 88 sudah menggagalkan rencana yang sudah disusun kelompok tersebut. Mereka ini juga sudah masuk daftar pencarian orang (DPO), kemudian tim Densus 88 menangkapnya," ucap Anang.
Ilustrasi Densus 88 Foto: MN Kanwa/ANTARA
Dari kediaman dua terorisme di Jalan Pinus Permai III Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, polisi mengamankan barang bukti, seperti sejumlah buku tentang jihad, senjata tajam, buku nikah, kartu ATM, toples besar berisi serbuk warna putih, serta sejumlah benda-benda yang menurut Densus 88 cukup berbahaya.
Selain itu, Anang mengaku pihaknya tengah mendalami motif kedua tersangka dan melakukan pengembangan terkait dua tempat di Palangka Raya yang digunakan kedua tersangka untuk berlatih
"Motifnya masih dilakukan pendalaman. Dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak teroris masih menjalani pemeriksaan intensif oleh Densus 88," bebernya.
ADVERTISEMENT
Dua terorisme yang sudah ditetapkan sebagai tersangka atas inisial A dan T dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dipenjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun.
Sementara itu. sejumlah orang terkait dengan terorisme yang diamankan di Kabupaten Gunung Mas, Senin (10/6) malam, kini masih dalam perjalanan menuju Kota Palangka Raya dan akan dilakukan pemeriksaan guna mengetahui keterlibatan orang-orang tersebut.