Polda Metro Akan Panggil KPU soal Laporan OSO Setelah Pilpres 2019

15 Februari 2019 17:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya masih menyelidiki dugaan pidana para komisioner KPU soal pencoretan nama Ketua Umum Partai Hanura Oesman Satpa Oedang (OSO) dari Daftar Caleg Tetap (DPCT) DPD.
ADVERTISEMENT
Meski beberapa komisioner KPU sudah dipanggil, namun Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan, kasus ini akan ditunda hingga Pilpres 2019 selesai.
“Setelah Pilpres (pemanggilan KPU),” ucapnya singkat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (15/2).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Argo tak merinci kapan Pilpres selesai dimaksud. Jika merujuk pencoblosan, maka tanggal 17 April. Sementara pelantikan presiden dan wakil presiden hasil Pilpres 20 Oktober 2019.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah memeriksa Ketua KPU Arief Budiman dan Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi pada Selasa (29/1). Keduanya dicecar 20 pertanyaan seputar pencoretan OSO.
Ketua umum Hanura Oesman Sapta Odang. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
OSO melalui kuasa hukumnya, Herman Kadir, melaporkan seluruh komisioner KPU ke Polda Metro Jaya karena tidak menjalankan putusan Bawaslu dan PTUN yang harus memasukkan OSO ke dalam DCT DPD di Pileg.
ADVERTISEMENT
Sementara KPU beralasan mengantongi putusan MK yang melarang pengurus partai politik mencalonkan diri sebagai anggota DPD.
Tanggal-Tanggal Penting Pemilu 2019 Foto: Bagus Permadi/kumparan