news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro Bekuk 3 Pembobol 9 Mesin ATM, Rp 20 Juta Dicuri

19 Juni 2019 14:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rilis kasus pencurian ojek online terhadap anak kecil dan pencurian dengan modus congkel ATM di Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Rilis kasus pencurian ojek online terhadap anak kecil dan pencurian dengan modus congkel ATM di Subdit Resmob, Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (19/6). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya berhasil membekuk tiga pembobol mesin ATM yang beraksi sejak Januari hingga Juni 2019 di wilayah Jakarta. Tak kurang 9 mesin ATM yang berhasil mereka gasak.
ADVERTISEMENT
“Total hasil semua curian Rp 20 juta,” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono saat jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Rabu (19/6).
Argo menerangkan, ketiga tersangka berinisial DS, A, dan J. Masing-masing tersangka memiliki peran yang berbeda. DS berperan melakukan transaksi penarikan uang tunai pada mesin ATM.
Ilustrasi mesin ATM Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara, A mengganjal lubang tempat uang keluar dengan menggunakan sebuah pahat. Sedangkan J bertindak sebagai sopir sembari mengawasi situasi di luar mesin ATM.
“Ketika mesin ATM mulai beroperasi untuk menghitung uang sesuai dengan nominal yang diinginkan, pelaku lainnya mencongkel mulut mesin dengan menggunakan pahat dan uang tersebut diambil menggunakan kawat yang sudah dimodifikasi,” jelas Argo.
Untuk modus pembobolan ATM dengan cara tersebut, kata Argo, baru pertama kali ditemukan. Atas pengakuan para tersangka, uang hasil curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
ADVERTISEMENT
Para tersangka ditangkap di 2 lokasi yang berbeda, yakni di Kalideres, Jakarta Barat, dan, Cikupa, Tangerang, pada Senin (17/6). Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.