Polda Metro Belum Terima Laporan Kasus Penjualan Online Blangko e-KTP

7 Desember 2018 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menegaskan hingga saat ini belum menerima laporan dari Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) maupun pihak lain soal dugaan adanya praktik penjualan blangko e-KTP secara online.
ADVERTISEMENT
"Saya tadi sudah koordinasi dan komunikasi dengan pihak SPKT, belum ada laporan masuk ke Polda Metro Jaya soal itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Argo menambahkan Polda Metro juga juga belum menerima adanya pelimpahan berkas dari Bareskrim Polri soal penyelidikan penjualan blangko e-KTP ini. Ia meminta kepada masyarakat untuk bersabar dalam menanggapi kasus ini.
"Sama dari Krimsus juga saya belum mendapatkan informasi. Saya sudah menanyakan, belum ada laporan. Jadi tunggu saja perkembangan di lapangan," ucap Argo.
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi e-KTP. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Kasus ini berawal dari informasi soal penjualan blangko e-KTP oleh seseorang secara online di salah satu market place. Informasi itu diterima Senin (3/12) lalu.
ADVERTISEMENT
Jajaran Dukcapil sudah mengidentifikasi penjual blangko itu dan darimana barang itu diperoleh. Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan sudah melaporkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.
Menurutnya penjualan blangko e-KTP secara online melanggar Pasal 96 UU nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan dengan ancaman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.