Polda Metro Cari Tersangka Kasus Anggaran Kemah Pemuda

4 Desember 2018 21:26 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Apel Banser dan Kokam di Prambanan. (Foto: dok. Kemenpora)
zoom-in-whitePerbesar
Apel Banser dan Kokam di Prambanan. (Foto: dok. Kemenpora)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya terus melakukan penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan anggaran kegiatan Apel Kemah Pemuda Islam yang diselenggarakan Kemenpora RI bersama Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor 2017 lalu di Prambanan. Polisi sudah mengantungi dua alat bukti permulaan adanya pidana dalam kasus itu.
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan penyidik saat ini tengah mencari tersangka dalam kasus itu.
"Semua kemungkinan bisa saja terjadi. Itu akan kita telusuri siapa yang bertanggung jawab akan kita jadikan tersangka. Jadi semua yang bertanggung jawab bisa jadi tersangka," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (4/12).
Argo menambahkan beberapa barang bukti yang sudah dikantungi penyidik yakin berupa keterangan saksi dan beberapa surat dokumen dalam kegiatan Kemah itu.
"Kita sudah memeriksa LPJ-nya yang ada di Kemenpora, kita juga sudah memeriksa beberapa saksi berkaitan dengan kegiatan itu, baik tempat menginap, sarana prasarana dan pihak vendor. Intinya dua alat bukti permulaan sudah kita kantungin," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut Argo menegaskan pihaknya mendukung penuh kegiatan ini. Namun karena uang yang digunakan dalam kegaiatan ini adalah uang negara, maka pertanggungjawaban penggunaan harus jelas dan mengikuti prosedur yang berlaku.
"Ini adalah kegiatan yang sangat bermanfaat dan positif karena memberikan wawasan seputar Nusantara dan kesatuan serta kebinekaan. Tapi, karena itu uang negara, maka pertanggungjawabannya harus jelas. Kita temukan adanya dugaan mark-up ya di sana, uang negara itu meskipun hanya 1 rupiah tetap harus dipertanggungjawabkan," ujar Argo.
Dalam kegiatan perkemahan ini, Kemenpora menjadi inisiator sekaligus penggagas acara. Kemenpora meminta kepada Pemuda Muhammadiyah dan GP Ansor untuk membuat acara bersama untuk meredam isu pemerintah Jokowi anti-Islam dan kemungkinan munculnya konflik horizontal pada akhir 2017 lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Argo Yuwono di Kelapa Gading, Jakarta Utara. (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
Setelah itu, Kemenpora meminta kepada Pemuda Muhammadiyah untuk membuat proposal pengajuan acara. Setelah kedua organisasi itu memberikan proposal acara, Kemenpora memberikan bantuan dana sebesar Rp 5 miliar.
ADVERTISEMENT
Dana Rp 5 miliar itu dibagikan kepada dua proposal yang telah diajukan. Pemuda Muhammadiyah melalui proposal kegiatan pengajian akbar Pemuda Muhammadiyah bersama GP Ansor di beberapa daerah mendapatkan bantuan sebesar Rp 2 miliar, sementara GP Ansor mendapatkan bantuan Rp 3 miliar ditambah Rp 500 juta.
Namun, di tengah pelaksanaannya, kegiatan acara itu kemudian berubah sesuai dengan permintaan dari Menpora Imam Nahrawi. Imam menginginkan acara digelar lebih simbolik dan terpusat dalam satu kegiatan saja. Acara kemudian menjadi Apel Kemah Pemuda Islam di Prambanan, Yogyakarta.
Hampir setahun berselang, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian mengusut kasus ini dan meningkatkan kasusnya menjadi penyidikan. Pihak Pemuda Muhammadiyah memutuskan untuk mengembalikan uang sebesar Rp 2 miliar ke Kemenpora pada Jumat (23/11/2018). Uang itu berasal dari kas PP Pemuda Muhammadiyah.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Ahmad Fanani, Trisno Raharjo, menjelaskan alasannya baru mengembalikan uang itu karena sebelumnya pihaknya tidak mengetahui kasus ini. Pihaknya baru mengetahui setelah adanya kesalahan dalam kontrak proposal itu.
"Karena ini sudah selesai, ya. Kementerian (Kemenpora) tidak mempersoalkan ini, dalam kontrak yang saya baca ada pengawasan internal yang akan memastikan semua berjalan dengan baik. Dalam pemerintahan kalau ada hal yang tidak benar pasti ada adendum perbaikan kontrak, ini tidak dilakukan sehingga dianggap sudah selesai. Kemudian ini baru muncul sekarang, kemudian kita buka dokumen ada Pasal 9 kalau kegiatan tidak terealisasi, pihak kedua harus mengembalikan dana. Oleh sebab itu kami kembalikan dana tersebut," kata Trisno.
Sementara Fanani menegaskan, alasan dari pengembalian uang itu karena merupakan masalah harga diri dari Pemuda Muhammadiyah. Sejak awal ditegaskan pihaknya tidak pernah meminta untuk melaksanakan apalagi meminta uang untuk mengadakan kegiatan itu.
ADVERTISEMENT
"Kami kembalikan bukan karena salah karena ini menyangkut harga diri, kami bukan takabur, tapi Muhammadiyah sangat mandiri mulai dari usaha, pendidikan, hingga rumah saksi. Buat kami, ini soal harga diri," ucap Fanani.