news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pengeroyokan Perwira TNI di Ciracas

17 Desember 2018 9:28 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI saat rilis di Polda Metrojaya, Jakarta, Jum'at (14/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) menunjukkan tersangka kasus pengeroyokan anggota TNI saat rilis di Polda Metrojaya, Jakarta, Jum'at (14/12). (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
ADVERTISEMENT
Subdit Resmob DItreskrimum Polda Metro Jaya akan melakukan rekonstruksi insiden pengeroyokan yang dilakukan oleh lima juru pakir kepada dua anggota TNI Kapten K dan Pratu RM yang terjadi Senin (10/12) di Cibubur, Jakarta Timur. Rekonstrusi akan dilakukan di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Ya rencana hari ini kita akan melakukan rekonstruksi kasus 170 tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam keterangannya, Senin (17/12).
Argo mengungkapkan, tujuan dari rekonstruksi ini adalah untuk mengetahui dan memperjelas peran lima tersangka saat melakukan pengroyokan kepada dua anggota TNI itu.
"Jadi sejak awal mereka bertemu dan proses tejadinya pengeroyokan akan diperagakan. Tentunya rekonstruksi ini bagian dari proses pelengkapan bekas perkara," ucap Argo.
Dua Pelaku (juru parkir) pengeroyok Kapten Komarduin yang tertangkap. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Dua Pelaku (juru parkir) pengeroyok Kapten Komarduin yang tertangkap. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Rekonstruksi akan digelar sekitar pukul 13.30 WIB. Lima tersangka akan dihadirkan dalam rekonstruksi tersebut.
"Semua tersangka hadir. Rencana sesuai dengan jadwal kita mulai siang ini," ujar Argo.
Polisi sudah menangkap kelima juru parkir yang menganiaya dua anggota TNI di Ciracas, Jakarta Timur. Kelima tersangka pengeroyokan tersebut adalah AP, HP, D IH, SR alias S.
ADVERTISEMENT
Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Mereka ditangkap di beberapa wilayah di DKI Jakarta selama kurun waktu hari Rabu hingga Kamis.