Polda Metro Jawab Kritik soal Prosedur Tembak Mati Begal

18 Juli 2018 18:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Kombespol Argo Yuwono. (Foto: Andreas Ricky Febrian/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kepolisian menggelar Operasi Cipta Kondisi untuk memberantas kejahatan jalanan, salah satunya dengan menembak mati pelaku. Tapi, tindakan tembak mati menuai kritik dari LBH terkait prosedur tindakan tegas yang diberikan kepada pelaku.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menegaskan, polisi sudah bertindak sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam melakukan penindakan tegas kepada para pelaku begal.
"Dari 1.400-an (yang ditangkap), yang ditembak hanya 27 orang, kemudian 11 mati. Tentu ada parameter polisi mengapa kita melakukan tindakan tegas," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (18/7).
Menurut Argo, ada empat poin yang menjadi dasar mengapa polisi melakukan tindakan tegas kepada para pelaku kejahatan jalanan, seperti begal dan jambret.
"Pertama saat pelaku akan ditangkap pelaku membahayakan jiwa polisi atau masyarakat, kemudian pelaku menabrak dengan sengaja anggota, ketiga pelaku sengaja merampas senjata api, dan keempat pelaku membawa senjata tajam atau senpi kemudian saat ditangkap ada perlawanan," beber Argo.
ADVERTISEMENT
Selain itu, tindakan tegas terukur yang dilakukan polisi, sudah diatur dan diperbolehkan oleh UNPOL. Jadi polisi juga tidak sembarangan menembak mati pelaku.
"Polisi dalam peraturan dunia diberikan wewenang untuk melakukan penindakan keras. Jadi enggak semua kita tembak," ucap Argo.
Idham dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Idham dan Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Meski begitu, polisi tetap menerima masukan dari berbagai pihak.
"Masukan dari Komnas HAM atau LBH itu bisa jadi masuk bagi kami, tapi tidak semuanya. Beda kalau dari 1.400 yang ditangkap, 1.300 ditembak," tutup Argo.
Operasi Cipta Kondisi dimulai sejak 3 Juli lalu. Dalam operasi itu, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Aziz meminta petugas tak perlu ragu menembak mati pelaku bila mengancam keamanan.
Sejak itu, polisi sudah mengamankan 1.237 preman dan begal. Kemudian 11 di antaranya tewas ditembak mati karena melawan saat ditangkap.
ADVERTISEMENT