Polda Metro Jaya: Camry yang Tabrak Lari di Tebet Tak Teregistrasi

24 April 2019 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil tabrak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil tabrak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus tabrak lari beruntun yang melibatkan mobil Camry B-1185 TOD di bilangan Tebet, Jakarta Selatan, Kamis (18/4). Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui bahwa mobil tersebut tak teregistrasi di Polda Metro Jaya.
ADVERTISEMENT
"Barang bukti Camry B-1185-TOD tidak terdaftar dalam registrasi identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Kondisi mobil tabrak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
Nasir mengungkapkan, nomor polisi B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya dengan jenis mobil yang berbeda.
"Karena B-1185-TOD terdaftar dalam registrasi identifikasi kendaraan bermotor di Polda Metro Jaya adalah Toyota Avanza tahun 2011 warna hitam, yang dimutasikan ke Depok tanggal 20 Juni 2014," ungkapnya.
Terkait pidana yang dilanggar oleh status mobil yang tidak terdaftar tersebut, Nasir menyebut bahwa kasus itu ditangani pihak lain.
"Itu pelanggaran yang berbeda, proses penanganannya juga berbeda, bukan tindak pidana laka lantas. (Di) pidana umum," jelas Nasir.
ADVERTISEMENT
Polisi telah menetapkan pengemudi mobil yakni AB sebagai tersangka. AB disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Diketahui peristiwa tabrak lari itu terjadi hingga di lima lokasi berbeda di kawasan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4). Kecelakaan terjadi di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Saharjo, Jalan Masjid Ar Rahman, dan Jalan Minangkabau yang melibatkan mobil Camry dengan 7 kendaraan lainnya.