Polda Metro Jaya Tolak Pengajuan Tahanan Kota Ratna Sarumpaet

8 November 2018 11:10 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya menolak pengajuan tahanan kota terhadap tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet. Keputusan itu diambil setelah penyidik mempelajari surat pengajuan tahanan kota Ratna.
ADVERTISEMENT
"Kemarin surat pengajuan permohonan tahanan kota yang kedua sudah kita terima. Setelah kita pelajari, kita tolak permohonan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (8/11).
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Argo mengatakan, meski Atiqah Hasiholan yang merupakan anak kandung dari Ratna siap menjadi jaminan, penyidik tetap menolak permohonan tahanan kota itu.
"Alasannya subjektifitas penyidik. Intinya tahanan kota tidak dikabulkan," ucap Argo.
Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Atiqah Hasiholan Jenguk Ratna Sarumpaet (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Sementara mengenai kondisi kesehatan Ratna, Argo menegaskan Ratna dalam kondisi sehat. Sebab pihaknya telah melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Ratna.
"Ibu RS baik ya. Kita kan sudah lakukan serangkaian tes kesehatan di Biddokkes dan ada psikologi. Tidak ada masalah dengan Ibu RS," ujar Argo.
ADVERTISEMENT