Polda Metro Kirim Lagi Berkas Kasus Hoaks Ratna ke Kejaksaan

5 Desember 2018 18:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ratna Sarumpaet batal diperiksa karena sakit. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya akan kembali mengirimkan berkas perkara kasus penyebaran berita bohong penganiayaan terhadap Ratna Sarumpaet yang terjadi di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Pengiriman berkas itu dilakukan setelah penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya memeriksa dua saksi yaitu Wakil Badan Pemenangan Prabowo-Sandi, Nanik S Deyang dan akademisi Rocky Gerung.
"Tentu setelah kemarin kita sudah melakukan pemeriksaan kepada Bu Nanik dan Pak Rocky sesuai petunjuk jaksa. Selanjutnya kita akan kembali kirimkan berkas ke Kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (5/12).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Argo Yuwono. (Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan)
Argo menambahkan, hingga saat ini, penyidik belum berencana untuk memanggil saksi lain dalam kasus ini. Pinyidik tengah melengkapi berkas untuk segera dikirim ke Kejaksaan.
"Belum ada, penyidik tengah menyusun kembali berkas ke Kejaksaan. Jika nanti dinyatakan lengkap, maka tersangka bersama dengan barang bukti akan kita limpahkan," ucap Argo.
Rocky Gerung. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Rocky Gerung. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
Penyidik Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Kamis (8/11) lalu, telah melimpahkan berkas perkara tahap awal tersangka kasus penyebaran berita hoaks Ratna Sarumpaet ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tapi berkas dinyatakan belum lengkap dan dikembalikan lagi ke penyidik.
ADVERTISEMENT
Berkas itu, terdiri dari 32 Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersangka, saksi, dan ahli. Selain itu, terdiri dari 63 lampiran barang bukti mulai dari HP, bukti pembayaran operasi plastik, dan foto hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet.
Ratna dijerat Pasal 14 UU Nomor 1 Tentang Hukum Pidana. Ratna juga dijerat UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 dengan ancaman 10 tahun penjara.