Polda Metro Limpahkan Berkas Kasus Hoaks Ratna ke Kejati DKI

8 November 2018 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Penyerahan berkas kasus hoaks Ratna dari PMJ ke Kejati. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah melimpahkan tahap awal berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks mengenai penganiayaan aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
ADVERTISEMENT
Penyerahan berkas dilakukan dari Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, Kamis (8/11).
"Setelah kita melakukan penyidikan selama 1,5 bulan, Polda Metro Jaya sudah selesai melakukan pemberkasan. Hari ini kita serahkan tahap satu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan, dalam berkas ini ada sebanyak 32 BAP keterangan dari tersangka, saksi, dan saksi ahli. Selain itu terdapat sebanyak 63 lampiran barang bukti.
"Setelah kita serahkan Jaksa akan melakukan penelitian. Nanti mereka akan melakukan penelitian dan memberikan petunjuk. Jika dinyatakan tidak lengkap kita akan segera lakukan perbaikan," ucap Argo.
Namun, jika berkas dinyatakan lengkap atau P21, penyidik akan langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan untuk segera melakukan proses persidangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kasus ini, Ratna dijerat dengan Pasal 14 UU nomor 1 tentang hukum Pidana. Selain itu ia juga dijerat dengan UU ITE Pasal 28 Jo Pasal 45 ancaman 10 tahun penjara.
Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Berkas Perkara Kasus Hoaks Ratna Sarumpaet. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)