news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polda Metro Minta Waktu 30 Hari Jawab Temuan Ombudsman soal Novel

7 Desember 2018 16:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Novel Baswedan di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
zoom-in-whitePerbesar
Novel Baswedan di KPK (Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya segera menjawab temuan Ombudsman RI terkait maladministrasi proses penyidikan kasus penyiraman air keras yang menimpa peyidik KPK Novel Baswedan. Polisi sudah menerima Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dan tengah meneliti temuan tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kemarin temuan itu sudah diberikan dari Ombudsman ke Polda Metro Jaya dan diterima oleh Irwasda (Kombes Pol Kamarul Zaman ), kita akan jawab dalam waktu 30 hari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).
Sejauh ini, Polda Metro sudah mengusut kasus ini dengan menggunakan dua metode penyidikan, yakni induktif dan deduktif. Khusus metode induktif, polisi sudah turun langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan beberapa barang bukti, termasuk sejumlah saksi.
"Kita juga menemukan beberapa saksi yang dicurigai, itu yang dicurigai sudah kita cek alibinya, kita ikuti dia, mulai dari datang, pergi hingga ke Malang kita dapatkan. Tapi sampai sekarang kita belum menemukan adanya hal yang mencurigakan," tutur Argo.
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
Penyidik juga sudah mendalami keterkaitan kasus ini dengan pekerjaan Novel sebagai penyidik KPK. Namun, Argo mengaku pihaknya belum mendapatkan informasi mendetail terkait hal itu.
ADVERTISEMENT
"Dari pekerjaan itu sudah kita telusuri dia (Novel) sedang menangani kasus apa, apakah dia merasa terancam atau tidak, tapi belum kita dapatkan," tuturnya.
Komisioner Ombudsman Adrianus Meliala sebelumnya memaparkan maladministrasi dalam pemeriksaan Novel bersifat minor. Beberapa di antaranya, yakni mengenai aspek penundaan yang berlarut dalam penanganan perkara, aspek efektivitas penggunaan SDM, aspek pengabaian petunjuk yang bersumber dari korban, serta aspek administrasi penyidikan.
Terlalu banyaknya jumlah personel yang dilibatkan juga dianggap membuat penyidikan tidak efektif dan efisien. Tak hanya itu, kesalahan dalam administrasi penyidikan juga ikut disorot Adrianus. Saat menerima laporan kejadian, penyidik langsung mendatangi RS Mitra Keluarga tempat Novel dilarikan setelah insiden, bukan melakukan olah TKP.