Polda Metro Nilai Alfian Tanjung Tidak Bebas: Dia Lepas

30 Mei 2018 20:23 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya menanggapi putusan terhadap Alfian Tanjung yang didakwa menyebarkan ujaran kebencian dan cuitan PKI. Hakim memutus bebas Alfian Tanjung bebas.
ADVERTISEMENT
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Adi Deriyan menilai, Alfian bukan diputus bebas. Alfian sesungguhnya lepas dari jerat hukum.
“Alfian Tanjung kita sudah dengarkan bahwa putusannya ada onslag, itu bukan bebas tapi lepas,” kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (30/5).
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang putusan Alfian Tanjung di PN Jakpus (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Adi menjelaskan, yang dimaksud dengan putusan onslag atau lepas, yakni seorang terbukti melakukan suatu perbuatan, namun tidak termasuk kategori pidana.
“Secara perbuatannya ada, tetapi bukan merupakan tindak pidana. Makanya tadi, kalau saya lihat di media putusan onslag. Wujudnya perbuatannya ada, tinggal hakim menilai,” tutur Adi.
Adi menegaskan, kepolisian sudah cermat dalam menetapkan Alfian Tanjung sebagai tersangka. Penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan pengumpulan barang bukti sehingga percaya diri melanjutkan hingga ke pengadilan. Terkait putusan, dia menyerahkan kepada hakim.
ADVERTISEMENT
“Cuitan itu personal, pribadi, sehingga Anda mencuit artinya Anda tahu apa yang didistribusikan dapat diakses oleh orang lain,” ucap dia.
Alfian Tanjung Usai Sidang Vonis (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Alfian Tanjung Usai Sidang Vonis (Foto: Fachrul Irwinsyah/kumparan)
Perihal putusan hakim yang melepaskan Alfian Tanjung, Andi menyerahkan sepenuhnya ke jaksa yang berencana melakukan kasasi.
Alfian Tanjung dilaporkan ke polisi terkait cuitan "PDIP yang 85 persen isinya kader PKI mengusung cagub Anti Islam" di akun Twitternya @Alfiantmf dengan menyertakan #GanyangPKI pada sekitar tanggal 25 Januari 2017.