Polda Metro Pelajari Surat Penangguhan Penahanan Habil Marati

12 Juli 2019 13:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Habil Marati. Foto: Twitter.com
zoom-in-whitePerbesar
Habil Marati. Foto: Twitter.com
ADVERTISEMENT
Polda Metro Jaya telah menerima surat penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus pemufakatan jahat dan kepemilikan senjata api dalam kerusuhan 22 Mei, Habil Marati. Penyidik tengah mempelajari surat itu.
ADVERTISEMENT
"Ya nanti lagi dievaluasi penyidik ya. Masih dipelajari," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (12/7).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
Argo menegaskan kewenangan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan berada di tangan penyidik sepenuhnya.
"Apakah akan dikabulkan atau tidak, itu kewenangan penyidik. Kita tunggu saja nanti," ucap Argo.
Habil Marati telah menunjuk Yusril Izha Mahendra sebagai kuasa hukumnya. Yusril juga telah bertemu dengan Habil, Rabu (10/7) di Polda Metro Jaya. Pihak keluarga disebut akan menjadi penjamin bagi Habil.
Hanya saja, Yusril mengatakan, belum ada pihak lain yang akan menjadi penjamin Habil dalam penangguhan ini. Namun Yusril siap jika diperlukan untuk menjadi penjamin Habil.
"Nanti kalau diperlukan tambahan jaminan, saya akan kontak kawan-kawan yang lain untuk melakukan penjaminan. Sementara ini enggak tapi kalau diperlukan bisa saja," ucap Yusril.
ADVERTISEMENT
Habil diduga berperan sebagai donatur pembelian senjata ilegal yang akan digunakan Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen untuk membunuh lima tokoh. Kelima tokoh itu adalah Menkopolhukam Wiranto, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan, Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Budi Gunawan, Staf Khusus Presiden Bidang Intelijen dan Keamanan Gories Mere, dan Direktur Eksekutif Charta Politika Yunarto Wijaya.
Habil diduga memberikan uang Rp 150 juta kepada Kivlan untuk membeli 4 pucuk senjata api. Selain itu, Habil juga disinyalir memberikan uang Rp 60 juta untuk biaya operasional dalam mengeksekusi kelima tokoh tersebut. Polisi sudah menangkap Habil sejak 29 Mei 2019.
Infografik: Skema pembunuhan 5 tokoh nasional. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan